Konten TikTok boleh, di Sisi lain Bupati dan Pejabat RSUD dr. Slamet Garut Diduga Langgar Pengelolaan Keuangan Negara
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Penjelasan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH.,M.H terkait Konten TikTok di Lombok bahwa RSUD dr. Slamet mengadakan rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD Tahun 2022 serta rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan sistem e-BLUD di Lombok, Nusa Tenggara Barat 2-3 Desember 2021, merupakan kegiatan yang melanggar norma kepatutan dan kepatuhan prinsip tata Kelola keuangan BLUD RSUD dr. Slamet.
Demikian disampaikan Juru Bicara SIAGA 8, Hasanuddin, S.H, dalam sebuah keterangan persnya. Sabtu (04/12/2021)
Disebutkan Hasanuddin, norma kepatutan yang dilanggar bukan pada penggunaan konten Tiktoknya, melainkan kepatutan Bupati dan Pejabat RSUD dr. Slamet yang berada di luar daerah dalam situasi Bencana Kesehatan Covid-19 dan Keadaan Siaga Bencana Alam.
"Saat ini Pemerintah sedang fokus pada antisipasi varian baru Covid-19 (Varian Omicron) yang berpotensi menimbulkan gelombang ke-3 apabila tidak ditangani dengan baik," jelas Hassanudin.
Ketidak-patutan selanjutnya, sambung dia, pada saat Bupati menetapkan Keadaan Siaga Bencana Alam hingga 1 April 2022 dan di saat Pemerintah Pusat dan Provinsi (Menteri, Wakil Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan berbagai elemen masyarakat) turun memberikan berbagai bantuan penanganan bencana dan pasca bencana di Kecamatan Sukawening-Karangtengah, Bupati tidak ada ditempat.
"Bupati malah memprioritaskan agenda kegiatan di luar kota (Lombok, NTB), yang bukan kegiatan mendesak," tandas Hasanuddin.
Dikatakan Hasanuddin, di saat Tim BVMBG sedang melakukan penyelidikan, semestinya Bupati tidak meninggalkan tempat untuk memberikan keterangan terkait tanggung jawabnya sebagai pengambil kebijakan pra-bencana dan mitigasi sebagaimana ketentuan tentang penanggulangan bencana.
Selain itu, Hasanuddin juga angkat bicara terkait ketidak-patuhan terhadap Pengelolaan Keuangan Negara yang berkaitan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan profesionalitas penggunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU.
"Anggaran BLUD adalah bagian dari keuangan negara. Kegiatan sebagaimana disebutkan Bupati dengan memilih tempat kegiatan di Lombok, NTB adalah pemborosan dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengeluaran keuangan negara (BLUD)," ujar Hasanuddin.
Dilanjutkan Hasanuddin, dalam suatu kesempatan Bupati Garut menyampaikan bahwa di tahun 2022, perencanaan mengalami defisit dan Pemerintah Kabupaten akan menerapkan kebijakan mengurangi 70 % Perjalanan Dinas.
"Nyatanya Bupati dan Pejabat RSUD melakukan pemborosan sejak perencanaan," cetus dia.
Tiga Kegiatan (rapat evaluasi penanganan Covid-19; peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD Tahun 2022; dan rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan sistem e-BLUD sebagaimana dijelaskan Bupati sesungguhnya sudah dilakukan, dan kalaupun perlu dibahas kembali, maka dapat dilakukan di tempat dan tidak seharusnya dilakukan di luar kota yang memerlukan biaya besar, yang ditanggung negara.
"Dugaan Pelanggaran atas Kepatuhan dan Prinsip tata Kelola ini perlu diselidiki otoritas terkait, baik DPRD dan BPK maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sebab seratus rupiah pun uang negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip kepatuhan dan tata Kelola keuangan yang baik," papar Hasanuddin.
Atas dugaan Pelanggaran Norma Kepatutan dan Kepatuhan dan Prinsip Tata Kelola yang baik, terang Hasanuddin, maka DPRD Garut harus melakukan fungsi pengawasan dengan menggunakan haknya melakukan penyelidikan, meminta keterangan dan menyampaikan pendapatnya atas peristiwa ini.
"Akhir kata, Bermedsos Konten TikTok tidaklah dilarang, namun sebagai Bupati Garut dan Pejabat RSUD perlulah menggunakannya pada tempat dan waktu yang tepat dengan pemperhatikan kepatutan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau menggunakan uang negara," tutup Hasanuddin. (Ed.Toni G)
Komentar
Posting Komentar