Prinsip Kehati-hatian
Oleh Idat Mustari Prinsip kehati-hatian sangat akrab di telinga mereka yang berkecimpung di lembaga pembiayaan atau perbank-kan. Prinsip kehati-hatian salah satu dari prinsip-prinsip perkreditan, pembiayaan. Prinsip ini dijadikan asas agar kredit atau pembiayaan tidak menjadi macet, maka dalam memberikan kredit atau pembiayaan haruslah cukup hati-hati dari pihak kreditur dengan menganalisis dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap suatu pemberian kredit. Bagi Bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian merupakan tindak pidana perbankan. Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Prinsip kehati-hatian dari sudut bahasa adalah perihal hati-hati; hal yang berhubungan dengan hati-hati. Kata hati-hati adalah kata sifat yang berarti ingat-ingat; hemat-hemat; waspada. Jadi Lembaga Pembiayaan Non Bank (Leasing), BPR, Bank Syariah atau konves...