Kantor Pajak Garut Terapkan Skema Tarif Efektif Rata-Rata dalam Pemotongan PPh 21:Berlaku untuk Pegawai Tetap hingga Kontrak
GARUT,newsletter-jabar.com Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Asisten Penyuluh Penyelia Kantor Pajak Garut, Linda Handiani, menyampaikan perubahan ini pada acara Talkshow FOKUS Volume 34 Radio Intan Streaming pada Rabu (31/01/2024). Menurutnya, TER akan memudahkan pemotong pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 bulanan, kecuali bulan Desember. "Jadi untuk Januari sampai November ada tarif efektif rata-rata, sehingga memudahkan pemotong pajak untuk menghitung pajak atas karyawannya seperti itu,...