Mafia Tanah Jual Hak atas Tanah Orang Lain terjadi di Garut
GARUT, NEWSLETTERJABAR. COM-- Terungkap di Kabupaten Garut, adanya mafia tanah yang menjual tanah atas hak milik orang lain yang bekerjasama dengan oknum Kepala Desa untuk membuat surat Keterangan Desa palsu.
Disampaikan salah seorang Kuasa Hukum dari ahli waris Asep Ruhiat (Alm), Iman Mursalin, S.E., S.H., M.H. kliennya menjadi korban kelompok mafia tanah.
"Bukti-bukti terkait itu telah kami kantongi, seperti Surat Keterangan Desa, perihal kepemilikan atas tanah milik almarhum Asep Ruhiyat," jelas Imam.
Dilanjutkan Iman, Surat Keterangan Desa, perihal kepemilikan tersebut adalah yang isinya tidak sesuai dengan kepemilikan yang ada dalam buku leter C Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Selain dengan Kepala Desa, mafia tanah ini juga kongkalikong dengan oknum Notaris dan oknum BPN Kabupaten Garut,” ungkap Iman saat ditemui usai persidangan di Kantor Pengadilan Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Rabu (19/09/2021)
Dijelaskan Iman, notaris membuat akta jual beli hanya didasarkan pada bukti kepemilikan yang berupa fotocopy, bukan asli, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan dalam transaksi jual beli menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama orang lain.
"Begitu juga halnya dengan oknum pegawai BPN Kabupaten Garut yang telah menerbitkan sertifikat," ujar Iman.
Dijelaskan, kasus yang terjadi pada keluarga ahli waris Asep Ruhiat (Alm), pemilik bidang tanah yang terletak di Blok Pasir Puyuh Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut didasarkan pada bukti kepemilikan berupa Leter C No. 357/2883 atas nama Nyi Ratna Ratmaja yang kemudian beralih menjadi Leter C No. 358 atas nama Ruhijat Ratmadja/Sopiah, dan selanjutnya telah dikonversi menjadi Akta Hibah tercatat atas nama semua para ahli waris.
Iman juga menunjukan Surat Keterangan Nomor : 590/2003/47 – Ds/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang ditandatangani Oknum mantan Kepala Desa Jayaraga berinisial KK, saat menjabat sebagai Kades yang berisi pernyataan, bahwa benar dahulu sebelum pemekaran Desa di Kecamatan Tarogong, leter C 146 asal dari Leter C 2883 tercatat atas nama Nyi. R. Ratna Ningrat berada di Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong, setelah diadakannya pemekaran maka sebagian objek tanah/persil /blok menjadi wilayah Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul.
"Seharusnya Kohir 2883 tercatat atas kepemilikan Nyi Ratna Ratmaja tetapi dirubah atau dipalsukan menjadi atas nama Nyi. R. Ratna Ningrat/Donto," papar Iman.
Begitu pula kinerja Kmt S.H., M.Kn dan ES, S.H.M.Kn. selaku Notaris & PPAT Kabupaten Garut, lanjut Imam, seharusnya dalam kepengurusan jual beli bersikap hati- hati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004.
“Jelas sekali dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bertindak hati-hati lebih cermat serta teliti dalam memeriksa dokumen maupun keterangan para pihak yang ingin membuat akta autentik agar tidak menimbulkan permasalah hukum terhadap akta yang dibuatnya di kemudian hari “ terang Iman.
Selanjutnya dikatakan Iman, BPN Kabupaten Garut selaku Penyelenggara Negara yang mempunyai kewenangan untuk pemberian hak atas tanah atau sertifikat, haruslah bertindak hati-hati jangan sampai Saertifikat yang diterbitkan mengandung cacat administratif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu (PP No. 24 tahun 1997 maupun Permen Agraria/BPN No. 9/1999.
"Bagaimana bisa hanya bermodalkan surat Leter C fotocopi bukan asli, Notaris Kmt, S.H., M.Kn dan ES, S.H.M.Kn. bisa membuat Akta Jual Beli tanpa pengecekan terlebih dahulu," tandas Iman.
Apalagi, sambung dia, pelaku tidak memiliki SPPT atas lokasi tanah dan tidak pernah menguasai tanah tersebut.
"Selain itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan dalam transaksi jual beli menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama orang lain (Ruhiat Ratmaja / Sopiah- Red); saat ini BPN Kabupaten Garut telah menerbitkan sertifikat, bahkan dalam satu bidang tanah telah terbit 3 sertifikat," kata Iman.
Menurut Iman, untuk menerbitkan surat keterangan desa, mafia tanah ini diduga melakukan konspirasi dengan oknum Kepala Desa, Notaris, dan oknum pegawai BPN dengan memberikan sejumlah uang sehingga timbul sengketa tanah. Hal itu sudah diakui oleh salah seorang pelaku DK setelah terbukti bersalah dalam putusan pidana Pengadilan Negeri Garut Nomor : 5 /Pid.C/2020/PN. Grt.
DK sendiri mengakui telah dimintai uang oleh sejumlah oknum Kepala Desa dan pegawai BPN, antara lain:
1. AD, pegawai BPN Kab. Garut sebesar Rp. 120 juta;
2. Ag, pegawai BPN Kab. Garut sebesar Rp. 200 juta;
3. Dn, Kepala Desa Rp. 30 juta;
4. Sdk, Kepala Desa Rp. 40 juta;
5. KK, Kepala Desa Jayaraga Rp. 30 juta serta; dan
6. Dn, Kepala Desa Rp. 4 juta.
“Adanya pemberian uang kepada pejabat penyelenggara Negara, menurut Dapit, mengindikasikan adanya dugaan suap / gratifikasi hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban," sambung dia.
Terakhir Iman selalu Tim Kuasa Hukum berharap, Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam menindak dan memberantas pelaku (mafia tanah) yang seringkali melibatkan oknum Kepala Desa dan BPN. Langkah-langkah ekstra harus ditempuh mengingat banyak kasus tanah selama ini, baik perdata maupun pidana, pasti melibatkan oknum-oknum Kepala Desa dan oknum pegawai BPN.
“Semoga penyidik atau APH Polda Jabar dan pihak Kejaksaan Tinggi dapat segera menangkap sejumlah oknum ASN yang terlibat dalam kasus yang terkait dengan DK ini karena patut diduga DK sudah berulang-ulang melakukan kejahatan, dan menjadikannya mata pencaharian,” pungkas Iman Mursalin, S.E., S.H., M.H. (*)
Ket. Foto utama: Iman Mursalin, S.E., S.H., M.H
Bersama WGJ-jian/g.nasional.com/Joe
Komentar
Posting Komentar