Sinkronisasi Laporan Dana Kampanye, Komisioner KPUD Garut Kunjungan Kerja Ke DPC Partai Demokrat



NEWSLETTERJABAR.COM - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).


Ha ini disampaikan Komisioner KPUD Kabupaten Garut, selalu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dindin Ahmad Zaenudin S Pd I, saat kunjungan kerja di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Garut, Kamis (04/01/2024).


Laporan dana kampanye tersebut kata Dindin, berdasarkan Pasal 118 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023, bagi partai politik tingkat pusat, provinsi dan daerah tidak melaporkan dana kampanye sampai dengan batas yang telah ditentukan, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024.


Makanya kata Dindin, pihaknya di KPUD Garut melakukan koordinasi dan mencari solusi yang terbaik dengan para pimpinan partai politik di Kabupaten Garut khususnya, untuk menyelesaikan tahapan tersebut agar bisa segera terpenuhi. Memang, kata Dindin, banyak kendala yang dihadapi, baik dari SDM. maupun sistem yang dipakai saat ini.


"Meski sistem ini untuk mempermudah dan mempercepat, namun fakta di lapangan memang tidak mudah. Ada yang bagus orangnya paham IT, sistemnya belum bisa dipakai, begitu pun sebaliknya," kata Dindin.


Lebih lanjut Dindin juga memaparkan, kaitan dengan tatacara pelaporan dana kampanye selain daripada menggunakan sistem yakni secara manual. Para caleg melalui operator yang telah ditunjuk di masing-masing partai, menyetorkan bukti pengeluaran dana kampanye berupa nota atau bon belanja kampanye yang selanjutnya akan dimasukan dalam sistem oleh operator.


Namun Dindin juga mengingatkan, dalam laporan dana kampanye paslon presiden dan caleg, tidak ada bon/kwitansi pemberian transfortasi bagi para peserta yang ikut dalam kegiatan.




Di tempat yang sama, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Garut, H Aman Nurjaman, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja KPUD Kabupaten Garut dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terutama kaitan dengan laporan dana kampanye dari para caleg di Partai Demokrat.


"Terima kasih atas koordinasi yang baik dari KPUD kepada kami selaku peserta Pemilu 2024. InsyaAllah, apa yang disampaikan pihak KPUD Garut terutama masalah administrasi laporan dana kampanye, para caleg termasuk saya sendiri akan melaksanakan tahapan ini dengan baik. Operator kami siap nanti secara berkala menyampaikan laporan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," tutur H Aman.


H Aman juga menegaskan, agar seluruh caleg segera menginventarisir pengeluaran dana kampanye dalam bentuk nota/bon belanja dan disetorkan kepada operator DPC.


"Ini penting dilakukan karena menyangkut kepentingan semuanya. Silahkan untuk semua caleg di enam dapil di Garut, mulai saat ini segera sampaikan laporan-laporan pengeluaran kampanye kepada operator yang nantinya akan di masukan ke dalam sistem laporan dana kampanye KPU," tandas H Aman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi MBSB Buka Kantor Cabang Perwakilan di Pangatikan dan Cibatu

Ahmad Bajuri : Koperasi MBSB Siap Bantu Pemasaran dan Promosi Pelaku UMKM Garut

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung