Pro Kontra Kenaikan Gas 3 Kilogram, Ini Kata Legislator Partai Demokrat, Cucu Suhendar
NEWSLETTERJABAR - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam merespon surat ketua Hiswana Migas Cabang Garut tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram direspon dengan mengeluarkan keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/kep-109.DP2ESDM/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro tanggal 2 Maret 2023.
Kebijakan tersebut tentu saja menuai pro dan kontra. Bagi pihak agen yang tergabung dalam Hiswana Migas Garut yang pro terhadap kenaikan harga gas 3 kg, tentu saja penyesuaian harga sangat diperlukan untuk menambal keperluan operasional usaha gas tersebut. Setidaknya biaya distribusi meningkat tatkala ada kenaikan BBM dan begitupun beban operasional perawatan kendaraan operasional.
Namun bagi sebagian besar masyarakat, terutama emak-emak yang setiap hari harus berurusan dengan gas LPG di dapur, kenaikan harga gas LPG 3 kilogram ini dipandang sangat memberatkan terlebih naiknya menjelang bulan suci Ramadhan dimana volume penggunaan gas LPG dipastikan meningkat. Karena itu sebagian emak-emak ada yang sampai menggeruduk mendatangi kantor bupati dan dinas indag ESDM untuk memprotes kenaikan harga tersebut.
Menanggapi keluarnya keputusan Bupati tentang Harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram ini, salah satu anggota DPRD Garut Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Kecamatan Karangpawitan, Garut Kota, Wanaraja, Sucinaraja, Pangatikan, Sukawening dan Karangtengah yang duduk di Komisi 3 ini menyampaikan kecewa atas keluarnya kebijakan tersebut.
"Saya selama ini intens mengawasi kebijakan eksekutif sesuai tupoksi kami di Komisi 3, dan saya kecewa serta menyayangkan atas keluarnya Keputusan Bupati Garut tersebut," Kata Cucu, Selasa (28/03/2023).
Cucu beralasan bahwa dia sebagai anggota Komisi 3 yang membidangi urusan Perdagangan dan energi sumber daya mineral tidak pernah ada pembahasan ataupun rapat mengenai kenaikan harga Gas.
"Komisi 3 tidak dilibatkan dalam mengambil kebijakan ini. Tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun surat ke komisi. Padahal sebaiknya Pemda Garut membicarakan kebijakan kenaikan gas ini dengan dewan," tandasnya.
"Jangan sampai Bupati yang mengeluarkan kebijakan, berakibat masyarakat yang terdampak dan kesulitan secara ekonomi berbondong-bondong demo ke DPRD," kata Cucu.
Lebih lanjut Cucu menilai, bahwa Bupati Garut mengeluarkan kebijakan menaikan harga gas LPG 3 kilogram pada waktu yang tidak tepat. Bahkan berdasarkan informasi dari Asda 2 Pemda Garut, Pemerintah Jawa Barat sendiri menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota agar jangan sampai mengeluarkan kebijakan menaikan harga di Bulan Ramadhan ini. Tetapi mengapa kebijakan ini tetap ditandatangani menjelang Ramadhan yang tentu saja akan mengakibatkan efek domino berupa kenaikan harga barang lainnya.
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana sikap dan harapannya terhadap Keputusan Bupati tersebut, legislator Demokrat yang juga anggota Dewan Pakar Majelis Daerah KAHMI Garut ini menjawab, Fraksi Demokrat mendengar keluh kesah warga masyarakat/konstiuen.
"Kami dari Fraksi Demokrat tentu sangat mendengar keluh kesah konstituen kami dan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas sampai ada keputusan definitif yang pro terhadap masyarakat terdampak. Kami menolak Keputusan bupati tentang HET ini dan berharap pak bupati mau mendengarkan keluh kesah masyarakat warga Garut yang harus menanggung resiko dan terdampak atas kenaikan gas 3 kg ini. Mudah-mudahan ada koreksi baik berupa penangguhan maupun pembatalan keputusan kenaikan HET ini serta mengkaji ulang baik besaran harga yang wajar serta waktu yang tepat sampai kondisi ekonomi masyarakat pulih dari dampak pandemi covid-19," pungkasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar