Dewan Penasehat FKMAD Garut, Ade Sudrajat: 'Kasus BOP dan POKIR DPRD Garut persis Kasus APBD Gate DPRD Garut 1999-2004


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Penyelidikan dan penyidikan kasus BOP dan POKIR yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2014-219 hingga saat ini ternyata belum juga tuntas.


Senyatanya kasus tersebut sudah mulai diungkap sejak tahun 2019 dan sudah ditangani oleh tiga pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.


Dengan kondisi itu masyarakat banyak mempertanyakan.


Disebutkan Dewan Penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, Kasus BOP dan POKIR DPRD Garut tersebut sama persis dengan kasus APBD Gate Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 silam.


Dikatakan Ade, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memerintahkan Kejari Garut mengeksekusi kurungan 4 tahun penjara bagi para terpidana.


“Namun sampai sekarang tidak pernah dilakukan eksekusi terhadap 12 terpidana mantan Dewan Kabupaten Garut tersebut,” ujar mantan Ketua, KPUD Garut ini saat diwawancara melalui sambungan selulernya, Selasa, (10/01/2023)


Disampaikan Ade, ke 12  orang terpidana tersebut yakni, Wawan Syafei, Wan Gunawan Husen, Aun Sapari, Ihat Kadar Solihat, Dadan Slamet, Misbach Somantri, Atang Masgun, Usep Mansur, Nano Subratno, Endang Abdul karim, Enas Mabarti dan Abdurahman.


“Padahal APBD Gate itu merugikan keuangan negara hingga Rp 6.5 milyar. Miris juga melihat kondisi seperti ini, ada beberapa orang mantan Dewan yang masih hidup dan aman berkeliaran sampai sekarang,” tambah dia.


Berkaca pada kasus APBD Gate DPRD priode 1999-2004, lanjut Ade,  kemudian POKIR dan BOP DPRD Garut Periode 2014-2019, membuat kepercayaan masyarakat semakin menipis terhadap Aparat Penegak Hukum.


“Karena itu kami akan terus memperingatkan kepada Kejari untuk tidak main-main dengan penanganan kasus korupsi, bila perlu kami akan mendorong APBD Gate juga kasusnya dibuka kembali,” cetus dia.


Pemerhati kebijakan Publik ini juga menyebutkan pada dasarnya pihaknya memberikan dukungan secara langsung pada Kejari Garut untuk segera memberikan kepastian hukum.


“Jelas, FKMAD mendukung sekali Kejari Garut, namun jika saja penanganannya seperti yang sudah-sudah alias masuk angin, maka kami akan melaporkannya ke Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” tandas dia. (***).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar