Desa Cihuni Tetapkan beberapa Usulan Pembangunan Tahun 2024 dalam Musrenbang RKPD
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Cuaca yang kurang mendukung, seperti hujan berintensitas tinggi dalam durasi cukup lama tidak menyurutkan para tokoh masyarakat, Lembaga Kasyarakatan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Perintah Desa, para Ketua RW, RT , Kader Posyandu, dan PKK untuk hadir melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Garut tahun 2024 Tingkat Desa yang bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan Garut. Selasa (17/01/2023)
Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Kecamatan Pangatikan, Kasi Pemerintahan, Arif Rahman, Indra Arica Kasi PMD, Pendamping Desa, Puskesmas Cimaragas, Babinsa, Babinkamtibmas , Para Anggota BPD, Kelembagaan Desa, Para Ketua RT,RW, Kader Posyandu, Kader PKK, Tokoh Agama dan Para Tokoh Masyarakat Desa Cihuni.
Dikatakan Ketua BPD Desa Cihuni, Adang Hindayana, dalam sambutannya, Musrembang RKPD tingkat Desa merupakan agenda rutin Pemerintah dalam proses penyususunan rencana usulan kegiatan pembangunan tingkat Desa yang hasilnya nanti akan dibawa dan dibahas di Musrenbang tingkat Kecamatan.
Diharapkan Adang, usulan pembangunan di tingkat Kecamatan Pangatikan bisa direalisasikan dan dibiayai oleh anggaran Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat.
"Barusan kami berdiskusi dengan Kepala Desa, untuk tahun ini Pemdes Cihuni akan membatasi usulan rencana pembangun yang betul-betul sekala prioritas dan dibawa di tingkat kecamatan," ujar Adang.
Kepala Desa Cihuni, Firman Maulana,
mengatakan, pihaknya mengusulkan, pembangunan drainase di sejumlah RW; pembangunan lapangan sepak bola di tanah carik Desa; rehabilitasi Gedung Olah Raga (GOR); hot mix jalan desa; pembangunan rumah tidak layak huni; Penerangan Jalan Umum; dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Saya berpesan kepada para Ketua RT, RW, tokoh masyarakan dan Warga Desa Cihuni, Mari kita Tingkatkan Kewaspadaan, kesiap siagaan, Jaga keamanan dan kondusifitas wilayah Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan," tutup Kades Cihuni.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangatikan, Arif Rahman, mengatakan, Pelaksanaan Musrembang RKPD sifatnya wajib di Gelar Oleh Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
"Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Undang Undang No 25 Tahun 2004 dan Permendagri No 86 Tahun 2017," Kata Arif Rahman.
Pantauan media, seusai acara, Kepala Desa Cihuni memberikan Apresiasi dan Tropy dan Piagam Penghargaan Kepada Posyadu Desa Cihuni, yaitu:
1. Posyandu Dahlia
2 .Posyandu Nusa Indah.
3. Posyandu Raplesia
Pemberian Tropy dan Piagam Penghargaan tersebut terkait Penilaian Kinerja dan kegiatan Posyandu di tahun 2022.
"Penilaian ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kegiatan kegiatan dan aktivitas posyandu di lingkungannya dan tertib administarsi di masa yang akan datang," kata Sekertaris Desa Cihuni, Ade Yadi. (Ridwan Firdaus)
Komentar
Posting Komentar