Usai Divonis, Habib Bahar Cium Bendera: 'Merdeka'
BANDUNG, NEWSLETTERJABAR.COM-- Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menjatuhkan vonis 6 Bulan 15 hari potong masa tahanan kepada Habib Bahar yang dinilai bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Selasa (16/8/2022).
Habib Bahar yang divonis 6 bulan 15 hari potong masa tahanan tersebut langsung meneriakkan 'Merdeka' serta mencium Bendera Merah Putih di PN Bandung.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam setiap persidangan, para ulama, habaib dan para tokoh, dengan setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada cucu Nabi Muhammad SAW itu, termasuk berbagai elemen masyarakat dari Kabupaten Garut.
Disampaikan Ketua Aliansi Umat Islam (ALUMI) Garut, Agis Muhyidin, kedatangan ALUMI bersama elemen lainnya seperti para emak dari Garut bertujuan untuk memberikan dukungan moral terhadap Habib Bahar dan berharap bebas supaya bisa berceramah lagi di manapun, karena umat memerlukan kehadirannya dalam rangka menyebarkan ilmu agama dari ceramah Habib Bahar.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari ema-ema, Fauliyah Syarif, sebelumnya dia dengan lainnya mengharapkan Habib Bahar divonis bebas demi rasa keadilan.
Disebutkan pula, dalam persidangan, tim kuasa hukum Habib Bahar, yakni Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH, dan lainnya memberikan pembelaan secara maksimal, termasuk keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar.
Putusan hakim tersebut disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan.
Sementara itu, Habib Bahar sendiri, dalam orasinya mengungkapkan rasa syukur serta menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pendukung.
"Alhamdulillah, Allahuakbar, masih ada keadilan di negeri ini. NKRI harga mati. Pancasila harga mati," pekik Habib Bahar bin Smith. (*)
Dilaporkan oleh Lina T G
Komentar
Posting Komentar