Polres Garut Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Pelanggaraan ITE dan Pornografi


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Bertempat di Lobi Kantor Polres Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 204 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pihak Polres Garus menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pornografi dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. Senin (01/07/2022) siang.


Turut mendampingi Kapolres Waka Polres, Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., C.P.H.; dan Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, S.Ip.


Hadir juga dalam kegiatan tersebut,  Kasie Humas, IPDA Cahya Priatna, S.E.; Kanit PPA IPDA Julius S.H;  dan para Wartawan berbagai media.


Disebutkan, pelaku dengan inisial DCA warga Desa Sukahaji Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut diduga melanggar Pasal berlapis Undang-Undang Pornografi termasuk undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 1 (satu) miliar rupiah.


Disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K., M.Si. pada kegiatan press release  tersebut, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Januari 2022 dan dilakukan di kediaman pelaku.


Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 2 (dua) buah smartphone dan 1 (satu) buah memory card.


Pemilik Akun Instagram yang diduga menjual konten-konten Pornografi berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut di sebuah apartemen wilayah Bandung, Jawa Barat pada Minggu (31/07/2022).


Motivasi pelaku yang dulunya selebgram dan ibu rumah tangga tanpa pekerjaan dan bercerai tahun 2018 serta memiliki anak itu, melakukan hal tersebut adalah dorongan kebutuhan hidup.


"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram, dari informasi penyampaian tersangka ada beberapa rekannya melakukan hal yang sama. Kami akan menyelidiki lebih dalam mengenai hal itu yaitu adanya modus operandi yang sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun Media Sosial berisikan konten-konten Pornografi demi meningkatkan followersnya," jelas Kapolres.


Selanjutnya dituturkan, pelaku dalam dua bulan sudah menjalankan operasinya dan meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya.


Kemudian, selain banyaknya followers dengan modus operandi menjual konten-konten Pornografi, pelaku juga mendapatkan endorsment dari iklan.


“Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran untuk kita semua agar bijak dalam memanfaatkan Media Sosial” ungkap Kapolres Garut.


Kegiatan Press Release terkait Tindak Pidana Pelanggaran ITE dan Pornografi di Wilayah Hukum Polres Garut tersebut telah berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (*)


Sumber TJ dari Humas Polres

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat