Polsek Bayongbong GarutTerima Instruksi Polda Jabar terkait Polsubsektor Cigedug Melalui Skep 148 /Xll/2022/7


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Sesuai Surat Keputusan Skep 148 /Xll/2022/7, Polsek Bayongbong akan merealisasikan pengembangan Polsubsektor di wilayah Kecamatan Cigedug. Hal itu dikarenakan Kecamatan Cigedug sudah memenuhi syarat untuk memiliki Polsubsektor guna  mempermudah warga setempat dalam memenuhi kebutuhan  administrasi  di wilayah Kecamatan Cigedug.


Disampaikan Wakapolsek Bayongbong, Ipda Bambang Sudarsono, bahwa Polsek Cigedug akan segera punya kantor Polsek yaitu Polsubsektor.


"Hal itu dikarenakan di dua  Kecamatan, yakni Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug terdapat 23 Desa dengan jumlah warga sekitar 150.000 jiwa," jelas  Ipda Bambang.


Adapun terkait lokasi untuk Polsubsektor Kecamatan Cigedug, disebutkan, sudah tersedia lahan yang disiapkan Pemda Garut sekitar 700 meter persegi.


"Lokasinya berada di Desa Sukahurip; kebutulan akan dibangun bersama Kantor Pemerintahan Kecamatan Cigedug," jelas dia.


Dengan adanya kantor tersebut, lanjut Wakapolsek Bayongbong, Ipda Bambang Sudarsono, akan memudahkan warga masyarakat Kecamatan Cigedug mengurus administrasi.


"Tidak terlalu jauh untuk mengurus admintrasi seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, dan lain-lain," pungkas Ipda Bambang. (Hendar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif