Wujudkan Konsumen Cerdas, Berdaya dan Membela Konsumen Tertindas' di Sucinaraja, LPKSM Madani Gelar HBH dan Edukasi
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Dengan mengusung tema 'Kita Wujudkan Konsumen Cerdas, Konsumen Berdaya dan Membela Konsumen Tertindas' Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Madani menggelar acara Halal Bihalal dan Edukasi yang bertempat di Aula Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut. Minggu (22/05/ 2022)
Dijelaskan Ketua LPKSM Madani, A Hafid Ali, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja LPKSM Madani.
"Dalam momentum halal bihalal syawal 1443 H/ 2022 M ini kami sekaligus ingin memberikan suplemen vitamin rohani degan acara tausiyah dan suplemen vitamin wawasan undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Fidusia kepada keluarga besar LPKSM Madani," ujar Hafid.
Hal itu, lanjut Hafid, Guna mewujudkan Konsumen yang Cerdas, konsumen berdaya dan membela konsumen yang tertindas.
"Sekaligus mengajak khalayak atau masyarakat umum untuk mencintai dan mengkonsumsi atau menggunakan produk-Produk lokal atau produk Indonesia dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi lokal," tutur A Hapid.
Sementara itu, Sekertaris LPKSM Madani, Edi Soleh, menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan selain untuk mempererat tali ukuwah islamiah antar pengurus LPKSM, juga sekaligus memberikan Edukasi seputar UU Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Fidusia.
"Keberadaan lembaga-lembaga perlindungan konsumen sejauh ini dirasakan telah memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat atau konsumen di Kabupaten Garut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Perlundungan Konsumen (UUPK)," tutur Dia.
LPKSM Madani sendiri, selain bertugas mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen, juga seringkali menangani pengaduan dan membantu menyelesaikan sengketa konsumen.
"Beberapa kasus sengketa yang biasa ditangani antara lain Leasing, Perbankan, Perumahan, Penerbangan, Air Bersih, PLN, Barang Elektronik dan sebagainya," papar Edi Soleh.
Terakhir disebutkan Edi, UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia.
"Hal itu untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata," tutup Edi Soleh.
(Ridwan F)
Komentar
Posting Komentar