LPKSM Madani Gelar Konsolidasi Organisasi dan Edukasi terkait UU Perlindungan Konsumen dan UU Fidusia
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Bertempat di Aula Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Madani menggelar Acara Halal Bihalal dan Edukasi. Minggu 22 Mei 2022.
Disampaikan Sekertaris LPKSM Madani, Edi Soleh, kegiatan tersebut diselenggarakan selain untuk mempererat tali ukuwah islamiah antar pengurus LPKSM, juga sekaligus memberikan Edukasi seputar UU Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Fidusia.
"Hari ini kami keluarga besar LPKSM Madani menggelar acara Halal Bihalal sekaligus mengadakan edukasi," ujar Edi.
Ditambahkan Edi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Organisasi LPKSM Madani yang sudah terbentuk sejak tahun 2011 di Kabupaten Garut.
"Keberadaan lembaga-lembaga perlindungan konsumen sejauh ini dirasakan telah memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat atau konsumen di Kabupaten Garut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Perlundungan Konsumen (UUPK)," tutur Dia.
LPKSM Madani sendiri, selain bertugas mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen, juga seringkali menangani pengaduan dan membantu menyelesaikan sengketa konsumen.
"Beberapa kasus sengketa yang biasa ditangani antara lain Leasing, Perbankan, Perumahan, Penerbangan, Air Bersih, PLN, Barang Elektronik dan sebagainya," papar Edi Soleh.
Terakhir disebutkan Edi, UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia.
"Hal itu untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata," tutup Edi Soleh. (Ridwan F)
Komentar
Posting Komentar