AIS: Ketua DPR RI harus Sampaikan Nota Protes kepada Presiden RI


NEWSLETTERJABAR.COM, JAKARATA--
Ketua DPR RI Puan Maharani harus menyampaikan Nota Protes kepada Presiden RI Joko Widodo atas kegaduhan yang disebabkan pernyataan beberapa menteri terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode.


Demikian ditegaskan Koordinator SIAGA '98, Hasanuddinsekaligus mewakili Aktivis Indonesia Satu (AIS) yang di dalamnya terdapat  PPJNA ’98 dan PIJAR ’98, dalam rilis persnya yang diterima redaksi. Kamis (21/04/2022).


Disebutkan, AIS mendukung Ketua DPR, Puan Maharani, yang mengharuskan dihentikannya polemik terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.


 
"Kami PPJNA ’98, PIJAR ’98 dan SIAGA ’98 yang tergabung dalam Aktivis Indonesia Satu (AIS) dengan ini menyatakan dukungan penuh atas pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang meminta dihentikan Polemik terkait penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebagaimana disampaikan Selasa, 19 April 2022," tegas Hassanudin.


 
Ditambahkan Hasanuddin, Pernyataan Ketua DPR RI tersebut menegaskan, tidak akan ada proses legislasi di DPR RI terkait usulan tersebut.


 
Terkait itu, disebutkan Hasanuddin, sebagai bentuk kesungguhan dan memperkuat kepercayaan masyarakat atau publik terhadap hal tersebut, pihak AIS meminta agar pihak DPR RI menyampaikan nota protes kepada Presiden Joko Widodo.


"Kami meminta DPR RI menyampaikan Nota Protes kepada Presiden Joko Widodo atas langkah dan polemik yang tercipta akibat ulah beberapa pembantu presiden tersebut," sebut Hasanuddin.


Nota protes itu, jelas Hasanuddin, khususnya menyangkut dugaan informasi yang tidak benar berkaitan dengan BIG DATA 110 Juta dan argumentasi yang tidak berdasar atas usulan penundaan pemilu 2024.


 
Menurut Hasanuddin, hal itu bagaimanapun hal itu telah menciptakan kegaduhan; mengganggu stabilitas keamanan; dan korban kekerasan.


 
"Kami berpendapat bahwa hal berkaitan dengan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah peristiwa politik luar biasa --extra ordinary politic-- karena berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketidakpastian pelaksanaan pemilu 2024," terang Hasanuddin.


 
Ditandaskan Hasanuddin, NOTA PROTES itu untuk mengingatkan bahwa terhadap hal tersebut tidaklah dapat dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.


"Selain itu menegaskan tidak ada diskriminasi dan pra anggapan, bahwa jika masyarakat yang menciptakan kegaduhan dapat dipidana, sementara para pejabat tidak tersentuh, meskipun telah nyata menyebarkan hoax," tandas Hasanuddin memungkas, Rabu (20/04/2022).


Editor: Toni G/nlj
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat