Advokat Profesi Mulia
Oleh Idat Mustari*)
NEWSLETTERJABAR.COM-- Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan pada dirinya sendiri, serta di dalamnya berkewajiban untuk menegakan hak-hak asasi manusia.
Advokat menegakkan hak-hak azasi manusia, baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia.
Jika kita bedah frase Profesi yang Mulia itu, maka frase itu terdiri atas dua kata pokok, yakni Profesi dan Mulia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesi artinya adalah orang yang bekerja di bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Sementara kata mulia [mu·lia] adalah Kata Adjektiva (kata sifat) yang berarti :1) tinggi (tentang kedudukan, pangkat, martabat ), tertinggi, terhormat contoh: 'yang mulia para duta besar negara sahabat'. 2) luhur (budi dsb); baik budi (hati dan sebagainya) contoh: 'sangat mulia hatinya. 3) bermutu tinggi; berharga (tentang logam, msl emas, perak, dan sebagainya) contoh: 'logam mulia'.
Mulia adalah bukan kata benda kongkrit, artinya tak bisa dilihat. Mulia adalah kata sifat artinya hal yang bersifat spiritual; berkaitan dengan jiwa atau dalam bahasa Islam disebut Takwa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik dan harta kalian tetapi Ia melihat hati dan amal kalian”.
Dengan demikian kemuliaan seorang advokat bukan terletak pada tampilan kemewahan, meskipun tak salah untuk berpenampilan mewah, melainkan terletak pada hatinya, pada nuraninya, serta pada prilakunya.
Jika seorang advokat hanya semata mencari uang tapi mengabaikan nuraninya maka itu berarti ia hanya menjalan profesinya saja tapi melupakan kemuliaan yang seharusnya disandang oleh dirinya sebagai profesi yang mulia (officium nobile). (*)
*)Pemerhati Sosial,Agama dan Advokat
Komentar
Posting Komentar