Himpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda: 'Bubarkan Koperasi TKBM'
NEWSLETTER-JABAR.COM, Jakarta Utara-- Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marunda menggelar aksi demo di Jalan Marunda Pos 4 KBN Marunda. Tampak 500 pekerja TKBM turun ke jalan dengan membawa spanduk bertulisan 'Bubarkan Koperasi TKBM'. Jum'at (18/03/22)
Disampaikan Kordinator aksi demo Buruh TKBM, Naufal Farhan Rivai, dia dan rekan buruh TKBM Pelabuhan Marunda memutuskan turun ke jalan guna menyampaiakan aspirasi adanya penyimpangan tata kelola administrasi dalam praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda.
"Yang kami ketahui, bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama demi kepentingan bersama. Koperasi juga seharusnya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dari, oleh, dan untuk anggota " papar dia.
Akan tetapi, lanjut ia, yang terlihat saat ini diduga Koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Marunda terlihat tidak menjalankan AD/ART Koperasi pada umumnya.
"Hal itu terlihat dari perlakuan yang diterima para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda," jelas dia.
Para pekerja bongkar muat, kata dia, belum mendapatkan upah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No.35 / 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal Pelabuhan.
"Namun faktanya upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah diatur dalam regulasi, ditambah banyaknya pungli dan juga usaha-usaha milik pribadi yang tidak memiliki izin dari otoritas pelabuhan Marunda," beber Naufal.
Ditambahkan dia, diduga kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu, dan tidak pernah ditindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuahn setempat.
Maka dari itu, tegas dia, pihaknya atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut otoritas pejabat pelabuhan Marunda memberikan sanksi tegas serta mengabulkan permintaan Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda.
"Adapun tiga poin tuntutan kami adalah, Pertama, Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli; Kedua, usut tuntas praktek mafia yang terjadi di Pelabuhan Marunda yang terjadi selama puluhan tahun; Ketiga, stop monopoli usaha yang dilakukan oleh saudara Sulkarnaen," tandas dia.
"Jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak ditindaklanjuti maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhubungan, Kementrian Ketenagakerjaan, Dirjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," sambung Naufal.
Sementara itu, Kuasa Hukum aksi demo, Hefi Irawan, S.H, menegaskan, bila aksi tersebut tidak dipenuhi oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, pihaknya akan meneruskan keranah Hukum (litigasi), baik perdata maupun pidana.
"Dari aksi yang dilakukan ini , kami berharap ada gerak cepat dari KSOP Marunda mengingat jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun dan seolah dibiarkan, hal itu menjadi pertanyaan besar, berarti ada peran yang tidak berfungsi dan ada petugas yang tutup mata akan persoalan di Pelabuhan Marunda khususnya. Ini harus diulas dan diusut tuntas," pungkas dia. (Nay Nur'ain)
Komentar
Posting Komentar