Diduga Terjadi Penyerobotan Lahan dalam Pembangunan Tahap 3 PT Changsin Reksa Jaya, Warga akan Laporkan Oknum Anggota DPRD ke BK
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--Rencana pembangunan tahap tiga pabrik sepatu PT Changsing Reksa Jaya, salah satu investor asal Korea akan tersandung persoalan. Soalnya, pabrik sepatu yang saat ini sudah lebih 10 ribu karyawan, yang berlokasi di Kecamatan Leles, diduga menyerobot lahan tanah milik warga, dalam rencana pembangunan tahap tiga ini.
Disebutkan, salah satu lahan tanah yang diduga diserobot oleh PT Changsing Reksa Jaya adalah milik H. Ujang Biduri yang berada di Jalan Panyeuseupan yang sampai saat ini diduga diklaim milik desa.
Selain adanya dugaan penyerobotan lahan oleh pihak PT Changsin Reksa Jaya, pemilik lahan yang terkena pembangunan akan melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Garut karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tukar guling jalan PNPM ini.
Selain itu keterlibatan oknum anggota DPRD Garut, dalam nota kesepakatan kerjasama antara pemerintah desa dan PT Changsin Reksa Jaya berbau KKN.
Salah seorang perwakilan pemilik tanah, Gangan Khusnul Muamar, mengatakan, pembangunan pabrik sepatu tahap tiga tersebut bisa menyerobot lahan milik keluarganya itu dengan adanya tukar guling tanah atau ruislag jalan PNPM yang diduga dilakukan oleh pihak Desa kepada PT Chang Shin Reksa Jaya.
Disebutkan, dalam proses ruislag tanah ini, pihak desa sama sekali tidak melibatkan warga yang memiliki lahan di wilayah tersebut, sehingga ada sebagian tanah warga yang terambil oleh pihak pabrik.
“Jelas, kami sangat menolak adanya proses ruislag tanah jalan PNPM ini, karena ada tanah milik keluarga saya dan masyarakat lainnya yang keserobot untuk pembangunan pabrik tahap tiga,” ujar Gangan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, dengan adanya kejadian ini, pihaknya sudah audiensi dengan pihak PT Chang Shing Reksa Jaya, tetapi belum ada titik temu.
"Kami sudah melakukan audensi dengan pihak PT Changsin Reksa Jaya, hingga saat ini sama sekali belim ada titik temu. Termasuk, kami juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD," tegas dia.
Gan Gan mengaku, akan melakukan audiensi dan melaporkan salah seorang anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut atas adanya dugaan keterlibatan.
Hal itu dilakukan karena anggota dewan ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tukar guling jalan PNPM ini. Selain itu keterlibatan beliau dalam nota kesepakatan kerjasama antara pemerintah desa dan PT Changsin Reksa Jaya berbau KKN.
Ia menambahkan, pembangunan tahap tiga pabrik sepatu ini, selain menyerobot lahan warga, juga tidak mengindahkan peraturan perundangan dan kaidah lingkungan dengan tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah. Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan Gedung (SKKBG).
Namun saat didesak nama oknum anggota DPRD Garut, yang terlibat, Gan Gan belum bisa membuka namanya.
"Semua akan mengetahuinya saat kami melaporkan pada Badan Kehormatan," kata Gan Gan.
Sementara hingga berita ini dilaporkan belum ada jawaban dari pihak PT Changsin Reksa Jaya, terkait adanya aduan warga terkait dugaan penyerobotan lahan dalam rencana pembangunan tahap tiga. (Robi TA/NLJ)
Komentar
Posting Komentar