Tim Sancang Polres Garut Amankan Pebisnis 'Esek-Esek' Online
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial JR dan FF yang diduga sering melakukan transaksi haram berupa bisnis sex komersial di objek wisata yang berada di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kamis (30/12/2021)
Disebutkan, bisnis 'esek-esek' di wilayah Garut merebak dengan berbagai cara, baik dengan cara menjajakan secara langsung di pinggirjalan pada malam hari maupun melalui perantara mucikari via telepon, juga melalui salah satu aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi prostitusi secara online oleh para perempuan malam atau Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan para lelaki hidung belang. Tentu saja penyakit masyarakat ini cukup meresahkan warga Garut.
Dari informasi yang dihimpun awak media, para PSK ini melalui sebuah aplikasi, setiap harinya menawarkan diri guna dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Penawaran itu, ada yang melalui mucikari, juga ada yang langsung melalui akun pribadi sebuah aplikasi yang terkadang keberadaannya sulit diidentifikasi.
Terkait itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si, menyampaikan kepada media, dengan kesigapan Tim Sancang Polres Garut, dalam kegiatan patroli, telah menangkap dua orang tersangka mucikari bearinisial JR dan FF.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dalam praktek prostitusi online di daerah Objek Wisata Cipanas , akhirnya tim Sancang menangkap dua orang tersangka mucikari," ujar Kapolres.
"Dari hasil penyelidikan kedua orang itu berinisial JR dan FF. Mereka menawarkan pekerja seks melalui aplikasi,” tambah dia kepada pihak media. Jumat (31/12/2021)
Dijelaskan Kapolres Garut, para kawanan ini mengenakan tarif sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp800 ribu kepada setiap pelanggan, sementara si muncikari mendapatkan Rp 50 ribu.
“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 6 bulan. Dan saat ini kami masih mengembangkan terkait dengan masalah mucikari yang lainnya,” jelas Kapolres Garut.
Dalam pengamanan kedua orang yang diduga mucikari tersebut, terang Kapolres, diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp1.460.000 ribu, beberapa alat kontrasepsi dan hand phone.
“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait masalah undang undang ITE, termasuk juga pasal 4 ayat 1 undang undang pornografi dan pasal 296, dan untuk pasal 206 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah,” beber Kapolres. (Resgart)
Komentar
Posting Komentar