Perda untuk Garut dan UU RI Anti Radikalisme dan Intoleransi Layak segera Dibuat

 


Oleh H RM. Riesta Yutaka, S.H., MH.           

                            

NEWSLETTERJABAR.COM--
Mari kita dorong dibuatnya Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi  sebagai langkah awal adanya peraturan yang tegas.


Selain itu kami berharap serta 'wajib' untuk selanjutnya dibuat  Undang-Undang khusus yang penuh Anti Radikalisme dan Intoleransi  Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.  


Kami tegaskan kembali: Kelompok Islam Baiat ini, mereka melakukan pembaiatan bersyahadat kembali yang dipimpin oleh seorang Imam.


Kelompok Islam Baiat memberikan doktrin dan ajarannya kepada anggotanya:


1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kafir.


2. Selain Anggota Islam Baiat adalah Kafir. 


3.Sholat lima waktu tidak terlalu penting, karena sholat lima waktu hanyalah ritual semata, karena yang terpenting adalah aflikasinya yaitu mendirikan ( NII)  Negara Islam Indonesia.


4.Tidak melaksanakan Sholat Jum' at tidak apa-apa,  karena dianggap belum Futuh.


5.Halal menggambil harta orang lain (selain anggota Baiat) karena itu harta Ghonimah.  


Keberadaan Kelompok NII  sangat meresahkan masyarakat, terutama ulama, santri , tokoh masyarakat Garut, Organisasi Islam dan berbagai Elemen Masyarakat Garut.


NII merusak tatanan beragama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.


Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.


Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.


Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).


Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd  dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.


Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota.


Jika dalam waktu 30 hari  disetujui bersama dan  ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi PERDA dan wajib DIUNDANG UNDANGKAN.  Mari Kita Dorong Pula Pemerintah Negara RI Untuk Membuat /Merumuskan dan Membentuk Undang Undang Khusus Anti Radikalisme dan Intoleransi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government