Ini Penyebab Suami Tebas Leher Istri hingga Tewas


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Bertempat di Mapolres Garut,  Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait  tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap Istrinya. Selasa (04/01/2022)


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Disebutkan, pembunuhan keji itu terjadi pada hari Senin, 03/01/2022, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai akibat suami terbakar api Cemburu; diduga Istri mempunyai Pria Idaman Lain (PIL).


Disampaikan Kapolres Garut,  kronologis terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh H (38) terhadap istrinya R (41) tersebut sebagaimana informasi dari warga, bahwa di suatu lokasi telah terjadi tindak pidana pembunuhan.


"Kemudian kami dari Polres Garut bersama Polsek Bungbulang melakukan pengecekan. Ternyata benar, di sebuah rumah di Desa Cijayana terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka H yang merupakan suami dari R (korban)," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan persnya.


Dituturkan Kapolres Garut, motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu H terhadap R karena R memiliki PIL.


"Bahwa adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga bahwa istri pelaku yang menjadi Korban Pembunuhan itu memiliki PIL; yang dipicu juga adanya komunikasi melalui media sosial, melalui SMS, juga ada kata kata bersifat mesra sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," tutur dia.


"Jadi tersangka mengajak korban (Istrinya) bermalam di rumah salah satu kerabatnya di Desa Cijayana, dan pada saat korban tertidur di posisi menyamping, Kemudian tersangka selanjutnya mengeluarkan golok yang dimiliki dan langsung menebaskan goloknya di leher korban sebanyak 2x mengakibatkan pendarahan dan kematian seketika, tidak ada perlawanan dari korban, setelah itu tersangka pun sempat mengisolir diri di rumah tersebut dan akhirnya diketahui oleh warga dan aparatur setempat dan akhirnya Pelaku ditangkap beserta barang bukti," sambung Kapolres.


Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, disebutkan Kapolres, proses hukum tetap dijalankan.


"Sementara itu belum mengarah ke sana, untuk saat ini, Kami tetap memproses hukum sebagaimana yang dilakukan tersangka," jelas dia.


Kapolres pun menerangkan bahwa Pembunuhan terjadi tidak di depan anaknya sebagaimana rumor yang beredar.


"Pembunuhan tidak di depan anaknya. Pembunuhan tersebut, di rumah kakak dari tersangka. Jadi tidak dalam satu Kamar," jelas dia.


Atas perbuatannya itu, jelas Kapolres, tersangka dikenakan pasal 340, junto 338 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara. (Resgart)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar