SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut
NEWSLETTEEJABAR.COM-- Delapan organisasi non-pemerintah yang tergabung ke dalam Simpul Advokasi Garut disingkat SIAGA 8 telah menyampaikan surat permohonan jadwal penyampaian pengaduan dan pendapat ke DPRD Garut. Senin (29/11/2021)
Disebutkan, permohonan tersebut disampaikan terkait dengan perlunya evaluasi dan pengawasan APBD Garut dari Pos Program Bantuan Keuangan Pemda Garut dan Pemda Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014-2021.
Koordinator SIAGA 8, Windan Djatnika, S.E, S.H, menyampaikan, Pos Anggaran tersebut dievaluasi dan dilakukan pengawasan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, percepatan dan pemerataan pembangunan.
"DPRD Garut mempunyai kewenangan pengawasan dan dapat mengajukan permintaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat," ujar dia.
PDTT dimaksud, lanjut Widan, adalah pemeriksaan kepatuhan terhadap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksaan dan Pelaporan, baik kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami akan sampaikan secara jelas dan terang benderang pendapat dan pengaduan ini dalam pertemuan dengan DPRD nanti,” terang Windan.
Sebagaimana diketahui, khususnya Program Banprov Jawa Barat terindikasi korupsi.
"Saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ada terpidananya," jelas dia.
Dan, sambung Windan, beberapa sedang dalam proses persidangan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan.
"Kami tidak masuk pada ranah itu (hukum), namun lebih pada Tata Kelolanya yang perlu diperbaiki, kecuali jika PDTT diterima dan ada temuan baru hasil PDTT dan kita tunggu saja jadwal diterimanya kami oleh DPRD untuk menyampaikan Pendapat dan Pengaduan,” tutup Windan Djatnika, S.E, S.H. (Bulan T/ed.Toni G)
Komentar
Posting Komentar