Sebanyak 44 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN di Mabes Polri


NEWSLETTERJABAR.COM--
Dengan pengangkatan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Mabes Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2021, maka dimungkinkan Novel Baswedan dan kawan-kawan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Demikian disampaikan Pendiri LBH Padjajaran, Hassanudin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (07/12/2021)


Menurut Hasanuddin, ke 44 orang tersebut statusnya sudah menjadi ASN.


"Mereka kembali ke KPK tinggal menunggu waktu," jelas Hasanuddin.


Lebih lanjut dijelaskan Hasanuddin, hal tersebut bisa dilaksanakan atas permintaan KPK ataupun prosedur rekruitmen lainnya karena kebutuhan KPK.


"Karena sudah kembali menjadi ASN, tentu saja perbedaan pendapat dalam proses pengangkatan di KPK yang terjadi pada waktu lalu telah selesai," ujar dia.


"Perpol tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam penyelesaian persoalan perbedaan pendapat tersebut, karena atas persetujuan presiden, sehingga, silang pendapat terkait itu berakhir dan dihentikan, sebab sudah post vactuum," sambung Hasanuddin menutup. (Bulan T/Toni G)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat