PFD: 'Polda Jabar harus Tindak Tegas Pembuatan Seal LPG di Cibiuk yang tak Berizin
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk segera melakukan penyelidikan adanya aktivitas pembuatan karet seal LPG yang diduga tidak memiliki perizinandi Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
"Polda Jabar telah beberapa kali, mengobrak-ngabrik keberadaan pabrik seal LPG di Cibiuk namun, hingga saat ini belum ada penutupan aktivitas yang ilegal tersebut," ujar Roni Faisal Adam, Jum'at (24/12/2021).
Dikatakan Roni, banyak para pengusaha seal LPG yang berada di Cibiuk tak memiliki izin, bahkan dalam melakukan produksinya terkesan main petak umpet dengan petugas.
"Produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali untuk masyarakat. Pasalnya sangat rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas," ucap dia.
Roni mengaku, pihaknya telah menerjunkan anggotanya untuk melakukan investigasi.
"Ternyata ditemukan beberapa pengusaha yang tak memiliki perizinan," jelas Roni.
Diduga, lanjut dia, produksi seal LPG tidak memiliki izin SNI, kendati ada dugaan kuat mereka menyewa kepada persuahaan yang telah memiliki izin SNI.
"Kami mendesak, Diskrimum Polda Jabar, untuk segera menutup aktiviast pembuatan seal di Cibiuk, juga menangkap pelaku yang melakukan pembuatannya," tegas dia.
Disebutkan Roni, berdasarkan pantauan, selain pembuatannya tidak memiliki izin serta SNI, juga pembuangan limbah sisa pembuatan seal LPG, dilakukan seenaknya, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat.
"Komisi IV DPR RI, juga yang membidangi lingkungan harus segera bergerak cepat. Soalnya, limbah seal LPG telah mencemari lingkungan sekitar warga. Bisa di jerat juga dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," pungkas dia. (***)
Komentar
Posting Komentar