Ops Yustisi Gabungan Polsek Pameungpeuk di PPKM Level 2


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam masa PPKM Level 2 yang berlokasi di Jalan Raya Garut Pameungpeuk, Jum'at (24/12/ 2021)


Disebutkan, Ops yustisi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Prov. Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.




Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pameungpeuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM di daerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.


“Hasil kegiatan Ops Yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Didin Maoludin. (Resgart)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar