Cecep Suhardiman: 'Conflict Of Interest' seorang Rudy Gunawan dengan Bupati Garut


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Seorang Dosen Pascasarjana UTA ’45 Jakarta Asal Garut, Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H, menyatakan rasa terkejutnya atas pengakuan Bupati Garut yang didapatkan dari tayangan sebuah video terkait  dengan D’Ragam yang menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Garut.


"Yang membuat saya terkejut adalah adanya pengakuan terbuka dari Bupati
Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar Cecep Suhardiman sebagaimana terungkap dalam tulisannya berjudul Kepala Daerah sebagai Pejabat Publik dalam Perspektif Hukum. Jum'at (24/12/2021)


Diungkapkan Cecep, Bupati Garut  mengakui bahwa ada kwitansi pinjam meminjam; punya kredit ke BJB sebesar Rp.16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karangtengah dan Rumah Sakit Medina, yang menurut Bupati  harus dibuka juga.


"Bagi saya ini sangat penting untuk ditanggapi karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai Pejabat Publik yang menempatkan kepentingan sendiri di atas kepentingan organisasi (Pemda)," tutur Cecep Suhardiman.


Terkait statement adanya kredit Rp. 16 Milyar di BJB, Cecep menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.


2. Bahwa pemberian Fasilitas Kredit oleh Perbankan tentu sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi baik yang diatur secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun secara Khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.


3. Bahwa Kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas kepublik, karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp. 16 Milyar itu sangat besar sehingga harus dilakukan Analisa yang komprehensif atas usaha calon debitur sebagai sumber pembayaran Kembali (source of repayment) padahal yang bersangkutan saat ini adalah 
Bupati bukan Pengusaha, 
kemudian diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % di atas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed asset, ini sangat mudah di cek di LHKPN ybs sebagai pejabat publik apakah sesuai atau ada asset bupati senilai itu atau tidak?


"BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini karena kalau diberikan kepada perorangan Pa Rudy Gunawan sangat tidak mungkin, begitu juga diberikan kepada Bupati karena ini bukan Pinjaman Daerah," terang Cecep.


"Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukan Rahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28," sambung dia.


4. Bahwa Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan KarangTengah yang
disebutkan ada perusahaannya, kemudian dia menyinggung RS. Medina, ini kanjelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal  76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi
pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau
Yayasan bidang apapun.


"Atas hal-hal tersebut kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai
kebijakan yang tidak sesuai
supaya tidak bermasalah
hukum dan tidak ada kata
terlambat untuk berbuat yang
lebih baik untuk kebaikan rakyat
kabupaten Garut. Wallahu A’lam," tutup Cecep Suhardiman. (Asep R/Ed. Toni G)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government