Beathor Suryadi: Diduga Sofyan Djalil Terima Sogok


NEWSLETTERJAAR.COM--
Salah satu sebab carut marutnya Penegakkan Hukum di Kabinet Indonesia Maju adalah karena tidak terlaksanakannya Perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung, yaitu Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah UU.


Demikian disebutkan Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi. Rabu (15/12/2021)


Dikatakan dia, dua Keputusan PK  Mahkamah Agung dipeti-es-kan oleh Sofyan Djalil.


"Bahkan dengan beraninya, Sofyan mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di Pengadilan," ujar Suryadi.


Dari 3 peristiwa tersebut, lanjut dia, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum Negara ini.


"Diduga Sofyan Djalil menerima sogok dari pihak pihak yang di untungkan karena Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI," kata dia.


Selain itu, lanjut dia, Sofyan Djalil juga membangkang Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.


"Menurut pihak yang menang dalam perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri," terang Beathor.

"Kementerian ATR BPN pun belum melaksanakan sistem GeoSpasial untuk mempercepat proses terbentuknya Satu Data Tanah," Sambung dia.


Dijelaskan Suryadi, akibat menghindari sistem GeoSpasial ini, maka berbagai pihak dilibatkan Sofyan Djalil membentuk Satgas Mafia Tanah.


"Padahal itu urusan internal ATR BPN sebagi satu satunya Institusi pelaksana pendaftaran tanah," kata dia.


Terjadi perampasan Tanah warga oleh pihak pihak lain, terang dia, karena oknum BPN mengeluarkan 2 dokumen untuk lahan yang sama.


"Seharusnya itu diselesaikan oleh Pihak BPN sendiri, bukan ke Pengadilan," tandas dia.


"Itulah pentingnya GeoSpasial," tambah dia memungkas. (Ed. Toni G)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government