Polsek Banyuresmi Tindaklanjuti Inmendagri No 57 Tahun 2021, Gelar Ops Yustisi
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Sebagai tindak lanjut atau mem-follow up Inmendagri nomor 57 tahun 2021 Polsek Banyuresmi Polres Garut menggelar kegiatan Ops Yustisi dalam rangka penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Banyuresmi. Kamis (18/11/2021)
Hadir dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut, Kapolsek Banyuresmi; 5 anggota Polsek Banyuresmi; 2 anggota Koramil Banyuresmi; dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Banyuresmi.
Disampaikan Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian, kegiatan tersebut sebagai upaya Penerapan Prokes.
“Kegiatan ini dalam Rangka Penerapan Prokes di Sekitaran Jalan Raya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut," ujar Kompol Supian.
Ditambahkan dia, sasaran kegiatan itu adalah para pengendara sepeda motor dan mobil, khususnya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Terpantau, para personel yang terlibat dalam kegiatan Yustisi tersebut melaksanakan imbauan serta Sosialisasi terkait PPKM dan Penegakan Prokes.
Mereka juga mengimbau para pengendara untuk tetap melaksankan Prokes 5M dan vaksinasi guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Para personel juga menyetop kendaraan sepeda motor dan mobil yang pengendaranya tidak mengenakan masker untuk selanjutnya menghimbau agar selalu menggunakan masker.
"Bagi pengendara yang tidak memiliki masker, pelaksana giat Yustisi segera memberikan masker kepada pengendara yang bersangkutan untuk segera dikenakan walaupun saat berkendaraan," terang Supian.
Selain itu, lanjut Supian, pihaknya menyarankan kepada para pengendara agar selalu memakai masker guna memustus mata rantai Covid-19.
"Selama kegiatan berlangsung, dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, keadaan aman dan kondusif," tutup Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian. (Resgart/Ed. Toni G)
Komentar
Posting Komentar