Penyelidikan dan Mitigasi Bencana Banjir di Pameungpeuk dan Sukaresmi
GARUT, NEWSKETTERJABAR.COM-- Langkah Penyelidikan dan Mitigasi yang akan dilakukan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto, menindaklanjuti terjadinya bencana banjir bandang di Sukaresmi dan Pameungpeuk merupakan langkah yang tepat dan patut mendapatkan dukungan.
Demikian disampaikan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin, dalam keterangan tertuanya yang sampai ke redaksi. Selasa (09/11/2021) malam.
Disebutkan Hasanuddin, langkah tepat serta patut mendapatkan dukungan tersebut didasarkan beberapa hal.
"Pertama, penyelidikan adalah upaya mengumpulkan data dan informasi yang akurat untuk mengetahui penyebab peristiwa banjir tersebut secara ilmiah, sehingga dapat dilakukan penanganan terhadap bencana tersebut, baik secara hukum, sosial dan lingkungan," ujar Hasanuddin.
Hal tersebut, lanjut dia, penting dilakukan agar kesimpulannya dapat menjadi rujukan langkah selanjutnya bagi para pihak, khususnya pihak kepolisian, untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kedua, mitigasi merupakan bagian yang tak terpisahkan, oleh sebab hanya dengan mitigasi resiko dampak bencana dapat dieliminasi. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari adigium 'Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi'," tambah dia.
Dikatakan Hasanuddin, dari dua hal tersebut tentu patut mendapatkan dukungan dari penyelenggara Pemerintahan Daerah, dalam hal ini Bupati dan DPRD Garut, oleh sebab pasca bencana penyelidikan tersebut menjadi protokol wajib untuk mengetahui penyebab terjadinya bencana secara ilmiah, sehingga tidak ada spekulasi, dan menuding pihak secara tidak berdasar dan pada akhirnya menjadi kambing hitam dari peristiwa bencana.
"Sebagaimana yang pernah terjadi pada peristiwa banjir bandang Sungai Cimanuk, yang pada akhirnya Wisata Darajat dikambing-hitamkan sebagai penyebab, dan dihukum; padahal faktanya tidak demikian. Terbukti, wisata Darajat tetap berjalan, sebagaimana sebelum terjadinya bencana," tutur Hasanuddin.
Demikian juga, sambung dia, Bupati Garut saat ini menyatakan, penyebab kerusakan bukanlah akibat alih fungsi lahan.
"Pernyataan ini terlalu prematuur dan tanpa ada dasarnya," tandas Hasanuddin.
"Mestinya, pernyataan pejabat publik harus berdasarkan hasil kajian ilmiah, sementara hasil kajian atau penyelidikannya pun belum dilakukan," lanjut dia.
Demikian juga dengan mitigasi, Hasanuddin melanjutkan, langkah tersebut harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu pedoman dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana susulan sehingga dampak kerusakan dan nyawa dapat dieliminasi dan bahkan dihindari.
"Kita berharap Bupati dan DPRD Garut dapat segera berkoordinasi dengan langkah-langkah yang dilakukan Polres Garut, yang semestinya menjadi kewajibannya," pungkas Hasanuddin. (Layla)
Komentar
Posting Komentar