Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: 'Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT'
NEWSLETTERJABAR.COM-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.
Dilanjutkan Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, mengungkapkan rasa syukurnya
kepada Alloh SWT.
"Semua ini atas ijin-Nya. Kebenaran itu mutlak adanya. Ini menunjukan niat dan cara yang baik yang diperlihatkan saat ini," ungkap Bajuri.
Dalam hal tersebut, tutur Bajuri, pihaknya juga mengapreasi Hakim PTUN yang telah secara normatif dan obyektif melihat fakta dan data.
"Ini adalah kemenangan rasa keadilan bagi rakyat yang menonton perjalanan GPKPD yang sejak awal melakukan cara yang kurang baik dan tak beretika," ujar dia.
Diharapkan Bajuri, semua yang telah terjadi dalam menjalankan politik menjadi cermin.
"Semoga ini menjadi cermin buat kita semua dalam melakukan kegiatan politik; atau dalam menjalankan kekuasaan harus tetap mengedepankan etika dan norma; serta selalu rasional dan obyektif melihat semua permasalahan yang ada," tutup Bajuri. (Ki/TG)
Komentar
Posting Komentar