Lahan dan Ruko Dikuasai Pihak Lain, Warga Semanan Lapor ke Polres Jakbar
NEWSLETTERJABAR.COM-- Seorang Warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melaporkan pihak yang diduga menguasai lahan dan ruko miliknya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Disampaikan kuasa hukum pelapor (ahli waris Sadameh), Farhan Syathir,SH.,MH, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Hari ini saya memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Barat sebagai pelapor sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan harta benda tidak bergerak sebagaimana di maksud dalam pasal 385 dan pemalsuan dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 263 dan Pelaporan terkait penguasaan fisik secara paksa sudah dilaporkan pada tgl 21 juni 2021 dan sedang dalam proses penyelidikan Polisi," kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan, objek yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Kelurahan Semanan.
"Obyek itu tepatnya di Jalan Raya Semanan RT 01. RW 02 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan ahli waris sendiri memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) no. 1279/12/JB/1984," jelas dia.
Farhan pun menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan BPN Jakarta Barat Akta Jual-Belinya adalah produk notaris yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dengan kasus tanah milik salah satu artis.
“Yang kami laporkan adalah terlapor telah menjual bidang tanah milik Klien kami kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari klien kami, dimana AJB milik terlapor tersebut dibuat oleh Notaris Erwin Ridwan," tutur dia.
Diharapkan Farhan, pihak Kepolisian segera menangani kasus tersebut sesuai instruksi Kapolri terkait pemberantasan mafia tanah, sebagaimana dialami kliennya yang sekaligus menjadi korban oknum notaris tersebut.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait," tutup Farhan. (*)
Sumber WAG Ling Berita FPRN
Komentar
Posting Komentar