Ini Persyaratan Bantuan bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah dari Kemenparekraf

 


NEWSLETTERJABAR.COM--  Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), pihak Pemerintah menggulirkan bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.


Disampaikan Menparekraf/Kepala Baparekraf Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., program tersebut sebagai bagian keberpihakan terhadap pelaku usaha Pariwisata.


“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga sebagaimana dikutip dari laman Kemenparekraf. Jumat (19/11/2021).


Disebutkan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020 yang ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.


Dijelaskan pula, Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.


“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” kata Sandiaga.


Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman  https://bpup.kemenparekraf.go.id/.


Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:


-Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);


-KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);


-NPWP atas nama badan usaha;
-SPT Tahunan (satu tahun terakhir);


-Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);


-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;


-Akte pendirian;


-Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan


-Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening. (*)


*Sumber kabariku.com dari Siaran Pers Kemenparekraf/Cecep Rukendi (Plt. Kepala Biro Komunikasi)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government