Ini Isi SE Nomor 443.211848/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--
Berdasarkan:
1 . Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
3. Kajian Epidemiologi Peningkatan Kasus COVID-19 Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Kabupaten Garut.
Memperhatikan:
1 . semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) secara signifikan, dimana dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021 sebanyak 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) kasus atau 2,6 kali lipat dibanding periode sebelumnya;
2. tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan tanggal 29 Mei 2021 mencapai lebih dari standar maksimal yaitu 60% (enam puluh persen);
3. angka kematian yang meningkat, dimana sampai dengan tanggal 29 Mei 2021 terjadi penambahan 1,4 (satu koma empat) kali lipat dibanding periode sebelumnya; dan
Jl. Pembangunan No. 185 Telp. (0262) 232225 Fax. (0262) 231118
Garut;
4. angka penambahan kasus (ieffective reproduction numbedRt) dalam 2 (dua) minggu terakhir sebesar 1,88 (satu koma delapan-delapan), menunjukan penyebaran virus belum sepenuhnya terkendali.
Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, maka seluruh masyarakat di 42 (empat puluh dua) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1 . Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan:
a. Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bagi wilayah yang diberlakukan PSBM atau PPKM Berskala Mikro.
2. Sehubungan semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif Comna Virus Disease (COVID-19) secara signifikan, bagi setiap orang, Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di 42 (empat puluh dua) Kecamatan, agar memperhatikan beberapa ketentuan yang pertu mendapat perhatian dalam pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi:
1) menggunakan masker yang menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang Iain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer);
3) menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial
(social distancing);
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
5) membatasi aktivitas di tempat umum.
b. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan Iainnya dilakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh sampai dengan tanggal 15 Juni 2021, dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, diatur sebagai berikut:
1) membatasi aktivitas di tempat kerja/kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH), dengan ketentuan:
a) bagi tempat kerja]kantor yang berada pada Kecamatan dengan zona berkategori tidak terdampaWtidak ada kasus, dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) bagi tempat kerja/kantor yang berada pada Kecamatan dengan zona berkategori risiko rendah, dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c) bagi tempat kerja/kantor yang berada pada Kecamatan dengan zona berkategori risiko sedang, dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
d) bagi tempat kerja/kantor yang berada pada Kecamatan dengan zona berkategori risiko tinggi (merah), dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) pembatasan aktivitas dan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Garut;
3) mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan memenuhi ketentuan dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 Datam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. mengijinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) serta memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi;
e. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) pembatasan jam operasional, diatur sebagai berikut:
a) pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;
b) toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21 .OO WIB;
c) toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21 .OO WIB; dan
d) rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21 .OO WIB.
2) pembatasan kapasitas, diatur sebagai berikut:
a) bagi rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung (take away)/drive thru melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar, serta membatasi layanan di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan b) pelayanan kebutuhan pokok masyarakat Iainnya, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.
3) dalam memberikan layanan wajib memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, baik bagi pegawai maupun pembeli.
Penghentian sementara atas kegiaEn sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, kecuali untuk kegiatan pariwisata, khitan, pemikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian yang tidak diakibatkan karena COVID-19 dibatasi sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;
bagi Penanggung jawab hotel dapat menyelenggarakan kegiatan perhotelan, dengan layanan penginapan tamu dibatasi sebanyak 25% % (dua puluh lima persen) dan mewajibkan setiap tamu untuk membawa surat keterangan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19)
h. setiap orang, Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di wilayah Kabupaten Garut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam:
1) Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19); dan
2) Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Comna Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVlD-19).
3. Setiap orang atau warga yang betada di lokasi yang diberlakukan PSBM yang akan berpergian dan/atau setiap orang atau warga yang berdomisili di luar lokasi PSBM yang akan maşuk ke wilayah PSBM, wajib mematuhi protokol keluar maşuk wilayah PSBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).
4. Kepada para Camat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar dipethatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Beşar Secara Proporsional, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Comna Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa, Lurah, dan para pihak yang terkait untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab;
b. melaksanakan operasi penegakan disiplin di wilayah kerjanya guna memastikan terlaksananya seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Beşar Secara Proporsional, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini;
c. pemberdayaan "traceıl' Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya pelacakan kasus konfirmasi dan kontak erat;
d. melakukan pembubaran kerumunan massa di ruang publik sesuai kewenangannya masing-masing;
e. menyelenggarakan karantina, baik yang difasilitasi Pemerintah Daerah maupun karantina mandiri di rumah pasien dengan pengawasan tracer dan Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing wilayah; dan
f. mengoptimalkan kembali Posko Satuan Tugas COVlD-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT.
5. Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta aparat penegak hukum lainnya dan Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kabupaten, agar melaksanakan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Kepala Perangkat Daerah, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kelurahan/Desa/RW/RT, serta setiap Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan serta seluruh Warga Masyarakat dimulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021. (Bt)
Komentar
Posting Komentar