Hasanuddin: 'Hindari Sebarkan Foto DB'
GARUT, WARTAGEMURUH.COM-- Aksi nekad Dadang Buaya (DB) menarik perhatian khalayak. DB dikenal sebagai preman nekad karena dia berani menyerang Markas Koramil dan Polsek di Pameungpeuk Garut pada 29 mei 2021 yang lalu.
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin, menyampaikan, atas peristiwa dan berkenaan dengan menyebarnya photo DB di media sosial, diharapkan banyak pihak dirinya diharapkan diproses hukum.
"Bahwa setiap dugaan tindak pidana yang telah memiliki alat bukti yang kuat tentu harus diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Hasanuddin. Senin (31/05/2021).
Menurut Hasanuddin, sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan hukum, penanganannya harus dipercayakan pada penegak hukum.
"Tentu saja kita harus hormati hak yang bersangkutan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan sanksi hukum pemidanaan, serta tidak dilakukan penghukuman lain diluar hal tersebut," tegas dia.
Lebih lanjut dijelaskan Hasanuddin, penghukuman lain di luar hal tersebut dimaksudkan adalah sanksi sosial, dan menyebarkan photo-photo yang bersangkutan.
"Penyebaran photo-photo yang bersangkutan secara tidak patut dan tidak menghormati tersangka sebagai subjek hukum harus dihindari karena dia juga memiliki hak diperlakukan secara baik," tandas dia.
Diharapkan Hasanuddin, semua pihak hendaknya menghentikan penyebaran photo-photo yang bersangkutan di media sosial, karena hal tersebut merupakan bentuk kekerasan sosial terhadap seseorang, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan yang bersangkutan," tutup Hasanuddin. (Bt)
Komentar
Posting Komentar