Saat Larangan Mudik, ini yang Diizinkan Melakukan Perjalanan

NEWSLETTERJABAR.COM-- Penjagaan selama larangan mudik dilakukan tidak hanya di pintu tol, tetapi juga di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, dan kota.


Demikian dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu terkait kebijakan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.


Disebutkan, berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.


"Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II," ujar dia.


Ditambahkan, izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial.


"Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan," tambah dia.


Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.


Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal.


Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.


Selanjutnya mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan.


Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang.


Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.


Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan.


Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.


Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM.


SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.


Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM.


Adapun untuk mengurus SIKM, yang khusus berlaku bagi usia 17 tahun ke atas, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.


Kebijakan larangan mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. (Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat