PC PMII Kecam Bupati Garut atas Penutupan Masjid JAI di Kampung Nyalindung Garut
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- PC PMII Kabupaten Garut mengecam atas dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, serta pemasangan Satpol PP Line pada 06 Mei 2021.
Disebutkan Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Ipan Nuralam, Bupati Garut melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 06 Mei 2021, di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerjasama melawan Covid-19.
"Kami mengecam dengan keras penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu dan diterbitkannya Surat Edaran Bupati tentang Pelarangan aktivitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung," ujar Ipan.
Ditandaskan Ipan, keputusan penutupan masjid tersebut adalah keputusan sepihak sebab perwakilan Ahmadiyah tidak diikutsertakan.
"Kejadian ini kembali menunjukkan keterlibatan negara dalam melanjutkan praktik diskriminasi yang seharusnya sudah dihapuskan," jelas Ipan.
Ditambahkan dia, Negara wajib melindungi hak warganya untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.
"Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya," papar Ipan.
Terkait itu pihak PC PMII meminta kepada Bupati Garut agar segera mencabut Surat Edaran yang melarang aktifitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.
"Meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya," ujar Ipan.
Dipaparkan Ipan terkait kronologi penutupan Mesjid JAI tersebut.
Tanggal 25 April 2021, datang massa dari luar kampung Nyalindung ke lokasi meminta pemberhentian pembangunan Masjid.
Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.
Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA.
"Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui," tulis Ipan dalam kronologi tersebut.
Tanggal 6 Mei 2021 Pukul. 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz, bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line.
"Dan memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut," pungkas Ipan Nuralam. (Tim IWO)
Komentar
Posting Komentar