Panitia Pilkades dan DPMD Garut tidak Profesional dalam Seleksi Balon Pilkades serentak 2021
Laporan Abah Enjang
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan Garut, Rukmana, mengatakan, dirinya adalah salah seorang yang merasa didholimi pihak panitia Pilkades Serentak 2021, pada 10 Mei 202, di Desa Suci Kecamatan Kecamatan Karangpawitan Garut dan Pihak DPMD.
"Yang paling menyakitkan saya, saya digugurkan dalam seleksi, padahal hasil tes lumayan. Yang menjadikan saya gugur atau tidak lolos dikarenakan pengalaman saya di pemerintahan, lebih tepatnya di Kelurahan Karangmulya Kecamatan Karangpawitan selama 11 tahun tidak diakui oleh Pihak Panitia dan DPMD," ujar Rukmana kepada awak media.
Dituturkan Rukamana, dirinya bekerja di kelurahan selama hampir 12 tahun dengan sukarela, dianggap tidak ada pengalaman bekerja. Saya seolah-olah dikalahlan sama pengalaman RW, PKK, dan Karangtaruna karena pengalaman RW, PKK, dan karang taruna diakui dan punya nilai besar dalam seleksi, sedangkan saya yang sudah hampir 12 tahun mengabdi di kelurahan tidak di akui dan dinilai nol," tutur dia.
Apabila dibandikan mengenai jam kerja, terang dia, dirinya jauh lebih lama dari jam Kerja PKK, RW dan Kaangtaruna.
Dilanjutkan dia, yang lebih menyakitkan lagi, pihak panitia memutuskan nilai pengalaman saya bekerja di keluran tidal di akui.
"Keputusan itu adalah hasil konsultasi panitia dengan pihak DPMD garut, yakni Sekertaris DPMD. yang dianggap lebih memahami, dan menurut BPD Desa Suci dianggap Konsultan atau yang lebih memahami tentang Pilkades dan aturan-aturannya," papar Rukmana.
Menurut Panitia dan DPMD, lanjut dia, akan pengalaman kerja saya di Kelurahan Karangmulya yang dinilainya nol tersebut membuat tidak memenuhi syatat Perbup 11 tahun 2021.
."Hal itu dikarenakan bunyi pengangkatan saya disebut sebagai tenaga kerja sukwan/honorer, tidak berbunyi sebagai keputusan pengankatan kerja. Itu sangat menyakitkan. Belasan tahun saya bekerja tidak diakui. Dengan kata lain saya sama dengan penganguran yang tidak bekerja serta tidak punya pengalaman bekerja," keluh Rukmana.
"Apabila melihat ke aturan yang di atas Perbup, yaitu permendagri no 112 tahun 2014 dan diubah jadi no 65 tahun 2017 yang menjadikan nilai hanya pengalaman di bidang pemerintahan, akan tetapi di Perbup 11 th 2021 Kabupaten Garut tentang pengalaman di pemerintahan harus ada bunyi keputusan dan pengangkatan," tambah dia.
"Mengenai LKD yang menjadikan poin dalam seleksi harus ada Perdesnya, dedangkan untuk LKD Desa Suci sesuai amanat Permendagri no 5 tahun 2007 dan diubah jadi no 18 tahun 2018, saya tidak melihat dan tidak mengetahui apakah yang mendapatkan poin dari LKD tersebut sudah ada Perdesnya apa Belum," lanjut dia lagi.
Yang lebih menyakitkan lagi, aku Rukmana, dirinya merasa benar benar didzolimi dan di diskriminasikan oleh panitia dan DPMD Garut (=Srkertaris DPMD) setelah dirinya mendapatkan informasi, di desa lain ada yang statusnya sama seperti saya sebagai tenaga kerja Honorer/ Sukwan, bahkan ada di 2 desa, di Kecamatan Cikajang dan Cisompet bisa diterima dan mendapatkan poin hingga lolos jadi Calon Kades. Hal itu merupakan ketidak-adilan bagi dirinya.
"Karena itu apapun caranya saya sebagai pihak yang terdzolimi akan maju terus mencari keadilan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sebagai langkah awal, saya telah menguasakan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu Membangun Indonesia ( LSM BUMI) untukp mengadukan ke tingkat kecamatan besok pagi tangggal 11 Mei 2021 di kantor kecamatan," tegas dia.
"Apabila masih belum mendapatkan Keadilan di tingkat kecamatan saya bersama penerima kuasa akan lanjut ke tingkat kabupaten. dan apabila masih belum mendapatkan keadilan saya akan tempuh ke tingkat pengadilan," sambung dia.
"Semoga rasa sakit hati saya yang terdzolimi mendapatkan keadilan yang sebenarnya, dan saya mohon doa dari semua masyarakat Kabupaten Garut untuk saya dalam memperjuangkan keadilan," pungkas Rukmana. (*)
Komentar
Posting Komentar