Konon, Ahmadiyah bukan Ajaran Agama
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Bupati Garut, Rudy Gunawan, akhirnya memberikan penjelasan terkait Pemerintahan Daerah Garut melakukan penyegelan terhadap pembangunan Mesjid Jemaat Ahmadiyah (JAI) yang berlokasi di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan D
Cilawu Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Diketahui, penyegelan terhadap Mesjid JAI oleh Pemda Garut tersebut menimbulkan banyak komentar dari pihak-pihak tententu.
"Sehubungan dengan masalah mesjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut ini begitu banyak yang berkomentar. Saya tegaskan kembali, bahwa Ahmadiyah itu bukan ajaran islam, Ahmadiyah itu tidak bisa disamakan dengan bagian dari ormas islam, mereka (Ahmadiyah-red) maunya begitu, Ya tidak bisa karena mereka tidak bisa disamakan dengan Nadhlatul Ulama (NU), dengan Muhammadiyah, dengan Persis dan lain sebagainya," papar Bupati Garut Melalui Press Conferencenya, sebagai mana dilansir dari Busernews 19/Drix, Senin (10/5/2021).
Ditambahkan Rudy, pihaknya menganggap, Ahmadiyah dilarang.
"Tentu kami beranggapan bahwa Ahmadiyah itu yang dilarang. Ajarannya jelas bahwa itu tidak sama dengan pada umumnya seperti kita yang beriman pada nabi besar Muhammad SAW sebagai utusan Alloh SWT," ujar dia.
Disampaikan Bupati, jika Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Garut bertantang dengan UUD '45, dipersilakan untuk menggugat ke MK.
"Saya berharap, kita ini negara hukum, kalau seandainya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Garut itu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 silakan gugat ke MK, kalau bertentangan dengan undang-undang ajukan gugatan ke MK," tutur dia.
”Dan kalau misalnya apa yang saya lakukan sebagai Bupati Garut melarang mendirikan masjid khusus Ahmadiyah itu bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintah, ya tentunya kami akan dikoreksi oleh Wamendagri dan Pak Gubernur,"
"Kita tidak usah berdebat lagi, keputusan itu adalah tetap, dasar hukum jelas. Saya selaku Bupati Garut dalam rapat Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Garut, mendengarkan berbagai pihak, mempelajari apa yang sudah terjadi,"
"Demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Garut, demi Ukhuwah Islamiyah, demi semua kami memberikan rasa perdamaian terhadap agama lain, Kami lindungi di Garut, kami masuk ke berbagai tempat, di kami ada gereja, di kami ada vihara, dan lain sebagainya, Kita rukun selama ini, di Garut tidak ada apa-apa,"
”Saya bukan intoleransi. Saya hanya ada keyakinan bersama masyarakat Garut, Ahmadiyah itu bukan bagian dari islam, itu saja, bagi kami Ya terserah," tambah Bupati Garut mmungkas.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak mengecam atas dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, serta pemasangan Satpol PP Line pada 06 Mei 2021.
Disebutkan, Bupati Garut melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 06 Mei 2021, di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerjasama melawan Covid-19. (Tim)
Komentar
Posting Komentar