Ini kata Kadinsos Garut terkait Saldo Kartu KPM BPNT di Leuwigoong yang Dikatakan Hilang
GARUT, NEWSLETTERJABAR-- Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, langsung memberikan klarifikasi atas terjadinya dugaan pencurian saldo beberapa orang selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kampung Lamping, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Disebutkan, klarifikasi dari pihak Dinsos Garut tersebut disampaikan sehubungan telah ramai diberitakan terkait salah seorang KPM bernama Otin yang sebelumnya menceritakan bahwa saldo di kartu BPNT- nya raib dicuri selama dua bulan.
Dikatakan Kadinsos Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap TKSK Kecamatan Leuwigoong, yang bernama Imas Aah. Berdasarkan pengakuan TKSK tersebut dan atas keterangan dari agen dan Bank Mandiri, bahwa yang bersangkutan (Otin-red) sudah mencairkan bantuan untuk bulan Januari dan Februari langsung oleh yang bersangkutan.
Menurut Ade, untuk Maret dan April memang belum ada saldonya, artinya di KKS-nya belum ada saldo karena belum ada SP2D dan belum ada data bayar dari Kemensos sehingga tidak ada saldo yang dicuri, demikian terang Ade.
"Kita langsung lakukan klarifikasi pada TKSK, kalau yang bersangkutan (KPM- red) sudah mencairkan untuk periode Januari dan Februari, sehingga hasilnya tidak ada saldo yang dicuri," ujar Ade, Minggu (09/05/2021).
Selain itu, Ade juga melakukan klarifikasi terhadap pihak Bank yang menjadi penyalur, serta didapati keterangan bahwa pihak Bank juga mengatakan untuk Maret dan April memang belum ada dalam data bayar.
Disebutkan Ade juga, Ade pihak agen tempat KPM melakukan transaksi memiliki bukti kalau yang mencairkan bantuan pangan non-tunai untuk periode Januari dan Pebruari KPM yang bersangkutan yang mencairkan.
"Ada bukti tanda tangannya di agen dimana KPM tersebut mencairkan. Mungkin KPM belum mengetahui secara detail kalau untuk bulan Maret dan April belum ada dalam data bayar," aku Ade.
Terkait adanya penahanan kartu oleh pihak agen, Ade menambahkan, kartu milik KPM harus dipegang oleh yang bersangkutan selaku penerima. Jika memang benar terjadi itu pelanggaran.
"Saber Pungli Polda Jabar, telah masuk ke Kecamatan Leuwigoong, melakukan sidak ke agen. Ini diharapkan seluruh agen memiliki hati, memiliki rasa, tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan," kata dia.
Ade juga berharap, dalam proses penyaluran berjalan sesuai dengan aturan Pedoman Umum, seperti mengedepankan kualitas, kuantitas dan tepat.
"Ini pembelajaran bagi seluruh agen, agar selalu berpedoman pada aturan," pungkasnya. (Tim)
Komentar
Posting Komentar