Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Aduan Tunjangan THR
NEWSLETTER.COM-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka enam posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, Posko tersebut untuk memastikan terpenuhinya hak buruh untuk mendapatkan THR sesuai aturan dari SE Menaker No 6 Tahun 2021 terkait perusahaan wajib memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Begitu pun dengan perusahaan terdampak COVID-19 tetap diharuskan membayar THR, maksimal satu hari sebelum hari raya.
"Soal THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. Surat edaran dari Bu Menteri pun, THR bisa dicicil, dan itu (menimbulkan) banyak masalah terkait situasi saat itu," kata Taufik. Sabtu (01/05/2021).
Di tahun ini, lanjut Taufik, mengacu kepada SE Menaker No 6 2021.
"Kita mendorong perusahaan untuk mampu membayar THR tepat waktu, itu kira-kira kita sosialisasi untuk pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu," tutur Taufik.
Terkait lokasi posko tersebut, tambah Taufik, satu berada di kantor Disnakertrans Jabar dan lima UPTD Wilayah Pengawasan seperti Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, Kabupaten.
"Tak hanya di tingkat provinsi, posko aduan pun terdapat di masing-masing disnaker di 27 kabupaten/kota” jelas dia.
Dikatakan dia, jika ada aduan yang masuk, pihaknya akan melakukan pemanggilan dari teman-teman yang piket di posko, di lapangan dilakukan oleh pengawas tenaga kerja untuk dilakukan dialog, dicari jalan keluar.
Ada pun bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya, jelas Taufik, terdapat denda sebesar 5 persen sebagaimana terdapat dalam Permenaker No 6; termasuk sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.
"Catatan kami (tahun lalu) ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," terang dia.
"Untuk tahun ini catatan kami, ada dua atau tiga perusahaan yang masuk dalam aduan. Bukan tidak mau membayar, tapi pembayarannya dicicil. Padahal tahun sekarang tidak ada aturan mencicil, yang terdampak COVID-19 minimal satu hari sebelum hari raya. Terkait May Day atau Hari Buruh Internasional, telah banyak hal yang diberikan kepada buruh baik dari pemerintah maupun perusahaan. Kepedulian itu diberikan melalui pelatihan kompetensi, vaksinasi COVID-19, pembagian sembako, beasiswa kepada korban K3, hingga KB gratis,” sambung Taufik memungkas. (BT)
Komentar
Posting Komentar