Daboribo Endus Dugaan Pungli Penarikan Sampah Rp 700 Ribu
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Komunitas Daboribo Kabupaten Garut menngedus adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, yang, bahkan dugaan pungli tersebut berjalan secara sistemmatik.
Disampaikan Sekretaris Daboribo, Gilar Noval Renaldy, adanya dugaan pungutan liar tersebut terendus setelah adanya aduan masyarakat yang dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Banyuresmi.
Adapun besaran pungli penarikan sampah setiap bulannya mencapai Rp. 700 ribu.
"Awalnya ada aduan masyarakat yang meresahkan. Tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan warga, namun tiba-tiba pihak dinas membatalkan kesepakatan itu dengan dalih meminta tambahan biaya dengan alasan jarak yang lumayan jauh" ujar Gilar Noval Renaldy, Jum'at (21/05/2021).
Ditambahkan Gilar, dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum dengan alasan jarak tempuh pungutan sampah di area perumahan tersebut dinilai terlalu dikomersilkan apabila dipatok dengan sejumlah nilai.
“Kan sudah jelas kalau operasional, seperti bensin itu sudah terpenuhi oleh pemkab Garut malalui APBD, tapi kenapa ini malah minta sejumlah nilai dan berbau ancaman kalau tidak ada pembayaran sesuai yang diharapkan sampah-sampah di area perumahan tersebut tidak akan diangkut,” tutur dia.
Dilanjutkan Gilar, dirinya mengetahui anggaran untuk operasional penarikan sampah, baik BBM maupun upah kerja, semua sudah terpenuhi oleh ABPD.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Uu Saepudin belum bisa dimintai keterangan karena ponselnya ponselnya sedang tidak aktif. Robi Taufik Akbar. (Bt/tim)
Komentar
Posting Komentar