Ketua IWO Garut: 'UKW dan Verifikasi Perusahaan Media'
Laporan Tim
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tahun di seluruh Indonesia. Selama ini, seperti yang dapat dirasakan, dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tersebut sering dijadikan ajang verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan media.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Garut, Robi Taufik Akbar, saat diwawancarai DB di kediamannya.
"Suatu contoh, dengan adanya pencanangan ratifikasi piagam di Palembang pada HPN 9 Februari 2017 silam, di situ berisi komitmen standar perusahaan pers sebagai ketetapan dari Dewan Pers, yang mengharuskan kita mengacu kepada kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistik kita," ujar Robi.
Selain itu, lanjut Robi, pihak perusahaan pers harus mengikut-sertakan jurnalisnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan sertifikat.
"Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah karena di lain sisi masih banyak media yang sampai saat ini belum terverifikasi," jelas Robi.
Selaku Ketua IWO Garut Robi menyebutkan, pihaknya sangatlah paham dan mengerti tentang apa yang di katakan oleh Dewan Pers, tetapi pihaknya juga lebih tahu mana-mana saja perusahaa media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
"Seperti contoh, Harian Umum Pikiran Rakyat, Kompas, Inilah Koran, Sindo, dan Tempo; Perusahaan Media tersebut sudah jelas telah terverifikasi karena perusahaan media tersebut sudah besar dan di dalam struktur keredaksiannya pun mereka sudah UKW semua, sedangkan bagi perusahaan-perusahaan media yang lainnya, termasuk saya, belum terverifikasi mengingat kita sendiri masih belum mengikuti UKW," tutur Robi.
Dilanjutkan Robi, pihaknya sendiri bersama para anggota yang tergabung di PD IWO Kabupaten Garut, berniat mengikuti UKW.
"Insyaallah ke depan kita juga akan mengikuti UKW, agar perusahaan media kita bisa terverifikasi oleh Dewan Pers," kata dia.
Terkait itu, dikatakan Robi, dirinya menyadari cara agar perusahaan media bisa mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers.
"Untuk menempuh secara prosedur atau mekanisme yang ada di Dewan Pers itu bukanlah hal mudah," kata Robi.
Menurut Robi, prosedurnya harus mendaftar terlebih dahulu serta setelah mendaftar, mungkin perusahaan media bersangkutan harus menunggu selama dua tahun.
"Namun kita sendiri mesti mempersiapkan diri untuk mengikuti UKW, terlebih bagi yang mempunyai status jabatan sebagai pemimpin redaksi," terang Robi.
Setingkat pemimpin redaksi (Pemred), lanjut Robi, harus mempunyai Sertifikat UKW kelas utama.
"Juga untuk tataran ke bawahnya, diwajibkan memiliki sertifikat UKW tersebut," tambah dia.
Dilanjutkan Robi, proses verifikasi serta pengabulan sertifikat dari Dewan Pers bagi perusahaan media tidak gampang.
"Di situ juga tertera kriteria perusahaan media terkait kemampuan membayar atau memberi gaji wartawannya. Karena itu, pihak perusahaan media harus mempunyai harta kekayaan yang memadai untuk menopang segala kebutuhan operasional keredaksiannya,” Pungkas Robi.
(Sumber: media DB)
Komentar
Posting Komentar