Ketum ADPPI: "Adanya RUU EBT akan Menciptakan Tumpang-tindih Regulasi

 


NEWSLETTERJABAR.COM-- Berkenaan dengan RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panas bumi menyampaikan bahwa sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur.

Adanya RUU EBT dinilai ADPPI akan menciptakan tumpang tindih regulasi.

"Saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan catatan bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi.
Sebagaimana diketahui, bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memang memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perizinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial," papar Hasanuddin.


Menurut Hasanuddin, dengan adanya RUU EBT, maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN).

"Hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut, yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif," ujar Hasanuddin.

Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), lanjut Hasanuddin, jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil langkah-langkah strategis menyangkut RUU EBT tersebut di atas dan wacana pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya," pungkas Hasanuddin. (*) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government