Terkait Insentif RT, Wagub Jabar: 'Kalau Sudah Dianggarkan harus Diberikan'; BASMI: 'RT harus Tunjukan Kinerja Baik'
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Ihwal tidak dibayarkannya uang insentif bulanan untuk Ketua RT di Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, akhirnya
diketahui Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Hal itu karena ada seseorang yang menyampaikan/melaporkan langsung kepada Wagub saat berkunjung ke wilayah Kecamatan Cibatu, Garut, pada Minggu (03/01/2021).
Seperti berita yang tersiar, bahwa ada salah seorang Ketua RT di Desa Cintanagara yang tidak diberikan uang insentifnya sebagai haknya.
Dikatakan, kabar itu pun tanpa ada kejelasan, baik dari Ketua RW setempat maupun pihak Pemerintahan Desa Cintanagara,
sehingga hal itu menjadi polemik dan patut dipertanyakan.
Alih-alih saat mendapat laporan terkait uang insentif RT yang belum dibayarkan tersebut, Wagub Jabar, dengan tegas mengatakan bahwa apabila insentif itu sudah dianggarkan, harus segera direalisasikan (diberikan) kepada yang berhak (RT).
“Tidak boleh lantas desa atau pihak manapun menahan hak RT. Kalau itu sudah menjadi keputusan Desa, ya harus direalisasikan,” tegas Wagub.
Dikatakan Uu, dirinya dalam hal ini belum mengetahui persis persoalannya. Diapun, akan mempelajari dahulu apa persoalan yang terjadi di Desa Cintanagara tersebut.
Akan tetapi, Wagub Jabar menilai kewenangan persoalan ini lebih kepada tingkat di Pemerintah Desa dan Kabupaten, sebab anggaran Desa itu merupakan APBD Kabupaten.
“Insentif RT dan RW, itu kan kewenangannya di pemeirntahan Desa. Jadi kalau masalah anggaran Kabupaten kewenangannya ada di pak Bupati, termasuk juga provinsi dan yang lainnya, sesuai dengan tingkatannya,” kata Uu.
Ditambahkan Wagub, dalam persolan tersebut ia tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa mengomentari lebih jauh, karena tidak tahu kenapa tidak diberikan, berapa jumlah yang diberikan, mungkin harus dipelajari dulu,” tutur Wagub.
Sementara itu, Sekretaris LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) Jabar, Moch Elvin Yos, dalam tanggapannya kepada NEWSLETTERJABAR.COM menegaskan, tidak boleh ‘satu rupiah’ pun uang anggaran pemerintah yang menjadi hak perangkat kepemerintahan satuan wilayah yang ditahan apalagi tanpa ada alasan yang jelas.
Terkait uang insentif RT, lanjut dia, itu adalah hak yang wajib diberikan kepada yang bersangkutan karena sudah dianggarakan oleh pihak pemerintah daerah setempat.
Namun demikian, tambah Elvin, penerima insentif juga harus menunjukan kenerja yang baik.
“Artinya jangan sampai hanya ingin menerima insentif saja, tanpa menghasilkan kinerja,” pungkas dia, melalui sambungan selulernya, Minggu (03/01/2021). (*)
Laporan Restu Fauzi
Komentar
Posting Komentar