Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/260/Kesra tentang Perpanjangan PSBB


Laporan Wartawan newsletterjabar.com: Layla


GARUT, NEWSLETTERGARUT.COM-- Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021; Keputusan Bupati Nomor 33 Tahun 2021; dan Surat Edaran Bupati No 443.1/260/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional.


Dikatakan, ketiga surat tersebut dikeluarkan dalam rangka upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid 19 ).


Adapun berlakunya surat tersebut  untuk 14 hari ke depan yang dimulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.


Disampaikan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, terdapat  perubahan dan penambahan dalam PSBB perpanjangan tersebut, salah satunya terkait waktu ditutupnya pertokoan, yang semula pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB, termasuk ada penambahan jumlah pemberlakuan kecamatan, yang semula 26 kecamatan menjadi 27 kecamatan.


”Ada perubahan, contohnya waktu tutup untuk pertokoan, yang tadinya pukul 19.00 menjadi 20.00 WIB, dan ada penambahan yang tadinya 26 kecamatan sekarang menjadi 27 kecamatan yang melaksanakan PSBB,”  terang Bupati.


Untuk informasi lengkap, di bawah ini dimuat isi Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/260/Kesra tentang Perpanjangan PSBB.





(ed.Toni Gempur) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif