Sebagai Mantan Bupati Garut 2014 - 2019, Rudy Gunawan Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi SOR
Laporan Wartawan newsletterjabar.com: Layla
NEWSLETTERJABAR.COM-- Di Pengadilan Tipikor Bandung, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menghadiri persidangan kasus korupsi Pembagunan Sarana Olaraga ( SOR ) Ciateul Kabupaten Garut dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Drs Kuswendi.M.Si dan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, H.Yana Kuswandi,Spd MM. Senin (11/01/2021)
Rudy Gunawan dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai saksi a de Charge atau sebagai saksi meringankan.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan kehadiran Rudy Gunawan sebagai saksi terkait surat izin dari pimpinan.
Dijawab Rudy Gunawan, dirinya hadir dalam persidangan sebagai saksi atas kesadarannya serta dalam status sebagai mantan Bupati Garut 2014 - 2019.
"Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016 jadi saya sebagai saksi ketika saya menjabat bupati pada priode tersebut," tutur Rudi Gunawan.
Atas perdebatan JPU dengan Rudy Gunawan, Ketua Majelis Hakim, R Riambodo,SH.MH., sebagai
pimpinan sidang menengahi serta melanjutkan persidangan.
"Siapapun berhak untuk menjadi saksi dalam persidangan," kata dia.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Deny Mariska, mengaku, pihaknya sebagai JPU mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena saksi memberikan keterangan dalam lingkup pekerjaan sebagai bupati.
Dipertanyakan Deny, Karena sidang dilangsungkan hari Senin, Rudy dalam rangka tugas.
"Ada atau tidak izin dari pimpinan. Jadi kita menolak kalau Pak Rudy sebagai Bupati meberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan terdakwa", ujar Deny Mariska.
Diberitakan sebelumnya, Kuswendi menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul. Kuswendi didakwa besama-sama dengan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, H.Yana Kuswandi,Spd MM.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa mereka dengan pasal 2 dan 3 atau pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar