Ramai Dibicarakan, Konvensasi bagi Pasien Covid-19 Meninggal, Jumlahnya Mencengangkan
Laporan wartawan newsletterjabar.com: Layla
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Seorang warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, menyampaikan ketidak-pahamannya, saat mengantar pasien ke RSUD dengan diagnosa awal Bronchopneumonia (BP). Malam hari dihari yang sama, ternyata pasien meninggal. Pihak RSUD tidak begitu saja memberikan izin kepada pihak keluarga dikarenakan harus menunggu hasil swab. Alhasil swab keluar, dan pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Terkait itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seni Indonesia (FSPSI) Kabupaten Garut, Rd. Andri Hidayat, angkat bicara.
Dinilai Rd. Andri, pihak Rumah Sakit Garut dirasa tidak transparan dalam penanganan masalah kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.
“Saya perhatikan dalam penanganan pasien Covid-19, terutama pasien meninggal masih simpang siur dipahami keluarga, apalagi tentang kompensasi pasien meninggal,” ungkap Rd. Andri.
Menurut dia, harusnya pihak rumah sakit menjelaskan kepada pihak keluarga pasien untuk menghindari terjadinya
kesalahpahaman; dan sangat wajar jika ada yang mempertanyakan perihal konvensasi bagi warga yang ditinggalkan keluarganya karena positif Covid-19.
“Pertanyaan pihak keluarga dirasa wajar, karna ramai kabar adanya konvensasi bagi keluarga yang ditiinggalkan (meninggal) karena Covid-19. Jika memang masalah konvensasi bukan wewenang pihak rumah sakit, sebaiknya dijelaskan alurnya seperti apa agar semua pihak yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 tahu. Tinggal menjelaskan,” papar Rd. Andri.
Sementara itu, dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia pernyataan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, di BNPB, 24/3/2020 yang lalu. Pemerintah memberikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal. Sementara itu bagi kepala keluarga yang dirawat karena terindikasi COVID-19, anggota keluarganya akan diberikan jaminan hidup.
Mensos menghimbau agar Dinas Sosial Provinsi dan Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengidentifikasi data individu yang telah dinyatakan positif dan yang dirawat di Rumah Sakit termasuk yang meninggal dunia.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan santunan ahli waris, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas pengeluaran uang negara.
Dinas Sosial secara berjenjang dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk santunan, jaminan hidup dan biaya pemulangan ke daerah asal dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat bahwa yang bersangkutan adalah korban COVID-19.
Sampai saat ini pihak media belum bisa mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut. (ed. Toni Gempur)
Komentar
Posting Komentar