Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 dari PAPDI




Laporan Wartawan newsletterjabar.com: Layla 

GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Dalam Persiapan vaksinasi Januari 2021, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria penerima vaksin COVID-19. Secara garis besar kriteria tersebut terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi.

Menurut Sekretaris Jenderal PAPDI, Eka Ginanjar, Rekomendasi PAPDI tersebut yang termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated) yang ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.

Kriteria inklusi penerima vaksin COVID-19 menurut PAPDI, antara lain:

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi Vaksinasi Covid-19 tahap awal di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021.

Disebutkan juga syarat penerima vaksin Corona.

Dalam prosesnya, sejumlah kelompok prioritas penerima vaksin Corona telah ditentukan oleh pemerintah; misalnya, pada tahap awal (Januari-April 2021) penyuntikan vaksin Corona akan diberikan pada kelompok, seperti tenaga kesehatan, pejabat publik, dan sejumlah tokoh agama di daerah. Namun, tak semua orang dari kelompok tersebut dapat disuntik vaksin Corona. Pasalnya, salah satu syarat penerima vaksin Corona adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.

Disampaikan Vaksinolog, dr Dirga Sakti Rambe, MSc, SpPD, dari OMNI Hospitals Pulomas, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube beberapa waktu lalu.

"Jadi syaratnya yang pertama kita harus sehat. Sehat secara umum, artinya bukan berarti harus 100 persen fit atau harus tidurnya cukup. Nggak. Yang penting sedang tidak sakit," kata dia.

Dijelaskan dr Dirga, nantinya calon penerima vaksin Corona akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatannya untuk memastikan
layak atau tidaknya untuk menerima vaksin.

Lebih lanjut disebutkan, sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Di antaranya sebagai berikut (sebagaimana dikutip dari Juknis Kemenkes RI).

• Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan.
• Jika pernah mengidap COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.
• Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.
• Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.

Selain syarat penerima vaksin Corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan untuk menerima vaksin. Penyakit komorbid apa saja yang belum layak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Berikut penyakit komorbid yang belum layak menerima vaksin Corona atas rekomendasi PAPDI, khususnya pada vaksin Corona buatan Sinovac.

1.  Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2.  Sindrom Hiper IgE
3.  Pasien dengan infeksi akut
Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam yang   menjadi kontraindikasi vaksinasi.

4.  PGK (penyakit ginjal kronis) dialisis, PGK non dialisis, tranlsplantasi ginjal, sindrom   nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid
Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis,     PGK dialisis, resipien transplantasi, dan sindroma nefrotik yang menerima     imunosupresan/ kortikosteroid.

5.  Hipertensi
Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Corona telah meneliti pasien dengan   hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Corona  karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia.  Rekomendasi berikutnya menunggu hasil uji klinis di Bandung.

6. Gagal jantung
7. Penyakit jantung koroner
8. Rematik autoimun
9. Penyakit-penyakit gastrointestinal
10. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

11. Kanker
Pasien kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah belum layak mendapatkan vaksin Corona.
12. Pasien hematologi onkologi
Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Dengan tidak adanya data pada kelompok tersebut, maka belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.

Selain kriteria syarat penerima vaksin Corona di atas, vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan pada pasien dalam kondisi sehat. (*)

#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif