Razia Masker di Pasar Lewo dan Pasar Malangbong Garut

GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) bersama pihak Kepolisian, TNI, dan aparat terkait menggelar razia masker di 2 titik lokasi Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Kamis (03/09/2020)

Razia yang dilaksanakan di Pasar Malangbong dan Pasar lewo, Desa Sukaratu Kecamatan Malangbong tersebut, dilakukan dalam rangka mengimplentasikan Perbup Nomor 47 tahun 2020. 


Terpantau media, Kasi Trantib, Ohan Suryana, MSi memimpin langsung kegiatan razia tersebut. 

Pihak Forkopimcam Malangbong Kabupaten Garut, mengungkapkan, seharusnya razia tersebut sudah bukan lagi tahap sosialisasi, melainkan langsung pada penindakan. 
Akan tetapi, karena baru pertama kali digelar, pihak-pihak yang diketahui tidak menggunakan masker hanya diberi sanksi ringan berupa peringatan dan lantas diberi masker.

“Baru sanksi ringan, tapi identitas mereka dicatat oleh petugas. Kalau nanti sampai tiga kali tidak pakai masker, baru bisa dikenai denda,” terangnya. (Abah Rohman/ed.tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government