Polres Garut bersama Forkompimda Gelar Operasi Yustisi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda 47 Tahun 2020
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Bertempat di dua lokasi, Bundaran Tarogong dan Bundaran Simpang Lima Garut, Polres Garut bersama Forkompimda Kabupaten Garut, secara serentak menggelar Operasi Yustisi Inpres 20 tahun 2020 dan Perda Nomor 47 di Kabupaten Garut. Selasa (15/09/2020).
Operasi Yustisi selain di dua tempat tersebut juga dilaksanakan di 33 Polsek jajaran Polres Garut.
Operasi Yustisi selain di dua tempat tersebut juga dilaksanakan di 33 Polsek jajaran Polres Garut.
“Sejak hari ini, Forkompimda Kabupaten Garut secara serentak gelar Operasi Yustisi dengan mengedepankan Satpol PP untuk pelaksanaannya,” ucap Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah.
Ditambahkan Kapolres, apabila ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker, maka akan diberikan sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat.
"Kita lihat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis,” terang Kapolres.
Kapolres menerangkan, Operasi Yustisi tersebut akan rutin digelar di tingkat Polres dengam dua 2 titik secara statis dan 1 Tim secara Dinamis (mobile), serta di 33 titik Polsek jajaran Polres Garut sebagai imbangan, yang dijalankan oleh Kapolsek , Camat, dan Danramil.
Selain Operasi Yustisi di titik statis, lanjut Kapolres, Operasi Yustisi juga dilakukan secara mobile oleh gugus tugas dan personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa.
"Adapun tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, yakni minimal menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," jelas dia.
"Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Dede berharap, masyarakat Kabupaten Garut dalam waktu dekat dapat secara keseluruhan mengenakan masker.
Terakhir Kapolres mengajak semua elemen masyarakat untuk saling mengingatkan agar masyarakat sadar melaksanakan protokol kesehatan.
“Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor; mengingatkan orang yang belum memakai masker dengan istilah laksanakan 3 M” pungkas Kapolres. (Humas Polres Garut)
Komentar
Posting Komentar