Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Setelah korban penganiayaan, IG (25), meninggal, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku penganiayaan, IS (28), warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020, sekira Pukul 03.00 WIB, di kandang ayam milik Udan, di Kampung Cioyod, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Dikatakan, korban penganiayaan, IG (25), warga Kampung Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang saat itu sedang main di kandang ayam milik Udan, dibacok pelaku  secara membabi buta.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebanyak 37 jahitan dan luka robek pada jari kelingking.

Seminggu kemudian, Minggu, 30 Agustus 2020, sekira Pukul 07.00 WIB diketahui bahwa korban meninggal dunia.



Pada Senin, 31 Agustus 2020, Kasat Reskrim dan Tim Resmob menangkap pelaku. (hp/ed.tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government